Rabu, 13 Mei 2026

Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Berisi Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). 

 SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan informasi soal temuan bunker yang berisikan uang Rp 900 miliar di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo, tidak benar.

Adapun informasi yang beredar menyebutkan bahwa tim khusus penangan kasus penembakan Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menemukan uang Rp 900 miliar saat menggeledah rumah Sambo.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).

Dedi menjelaskan, tim khusus memang melakukan penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Penyidik, menurut dia, juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti.

Namun, Dedi menegaskan, tidak ada bunker berisikan uang Rp 900 miliar yang disita.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Polri masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J secara dengan profesional, akuntabel dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," tutup Dedi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Imbas Peluk Ferdy Sambo, Deolipa Yumara Minta Fadil Imran Mundur dari Jabatan Kapolda Metro Jaya

Peran Putri Candrawathi dalam Penembakan Brigadir J: Turuti Skenario Sambo dan Siapkan Uang Tutup Mulut

 Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022). Ia diduga ikut melakukan pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya.

Keempat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta asisten rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf atau KM.

Kelima tersangka itu dikenakan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 juncto 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Ferdy Sambo berperan sebagai dalang pembunuhan atau pembubat skenario penembakan Brigadir Yosua.

Bharada Richard berperan menjadi eksekutor atau penembak Brigadir Yosua.

Kemudian Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf ikut terlibat menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Baca juga: Pengacara Putri Chandrawathi Akui Kena "Prank" Skenario Busuk Ferdy Sambo Istrinya

Ikut janjikan uang tutup mulut

Sementara itu, Putri merupakan pihak yang ikut bersama dengan Sambo melakukan perencanaan pembunuhan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keterlibatan Putri termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat dalam pembunuhan Yosua.

 
“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rical) dan KM (Kuat Maruf),” kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (20/8/2022).

Agus juga menjelaskan, Putri turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E dan Brigadir RR di lantai tiga rumah pribadinya.

Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Brigadir RR untuk ikut menembak Brigadir Yosua.

Selain itu, Putri mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya bernama Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua ke rumah dinas yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.

“(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren tiga bersama RE (Richard Eliezer), RR (brigadir Ricky Rizal), KM (Kuat Marfu), Almarhum J (Yosua),” ujar Agus.

Keterlibatan Putri terekam CCTV

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan Putri ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang memeberatkannya.

Pertama, keterangan dari para saksi. Kedua, alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri sudah tiga kali diperiksa polisi.

Sedianya, kemarin, Putri juga harus menjalani pemeriksaan, tetapi istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit.

 
"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.

Hingga saat ini, Putri masih belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Sedangkan untuk 4 tersangka lainnya sudah ditahan. Bahkan, saat ini berkas perkara keempat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

Harap motif terbuka

Pihak keluarga Brigadir Yosua mengapresiasi kerja tim khusus yang telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana.

Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan berharap, motif pembunuhan anak kliennya itu semakin terbuka.

"Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Johnson saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).

Secara terpisah, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis berharap, penyidikan dugaan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di kepolisian segera selesai.

Arman tidak mempermasalahkan keputusan Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik Mabes Polri tentu memiliki pertimbangan dalam penetapan tersebut.

Arman menginginkan perkara yang menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut lekas dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan.

“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arman saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Arman, setelah berkas perkara dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilimpahkan di persidangan, kasus tersebut bisa diuji.

Baca juga: Daftar Posisi Start MotoGP Austria 2022: Quartararo Diancam Ducati, Bastianini dan Miller Bersaing

Baca juga: Pora Lhokseumawe Taklukkan Asean VC, Perebutkan Piala Kemerdekaan Digelar KNPI Kota Lhokseumawe

 

Baca juga: Ratusan Pesenam Ikut Lomba Aerobic dan Zumba Party di Lhokseumawe

Kompas.com: Polri: Temuan Uang Rp 900 Miliar di Rumah Irjen Ferdy Sambo Tidak Benar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved