Kartu Prakerja

Ini Syarat, Cara Membuat Akun Hingga Ketentuan Upload KTP dan Foto Selfie Prakerja Gelombang 42

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 sebagai berikut. Pendaftaran sudah dibuka sejak Minggu (21/8/2022).

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Cipta Kerja, dalam Konferensi Pers Kartu Prakerja 2022 di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Informasi terkini, sejak Minggu (21/8/2022), Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42. 

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 sebagai berikut. Pendaftaran sudah dibuka sejak Minggu (21/8/2022).

SERAMBINEWS.COM - Bagi yang tertarik ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42, bisa mendaftar melalui HP dengan mengikuti syarat dan cara di bawah ini.

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 sebagai berikut. Pendaftaran sudah dibuka sejak Minggu (21/8/2022).

* WNI berusia 18 tahun ke atas.

* Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

* Mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

* Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

* Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

* Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

* Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 41 dapat dilakukan melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Untuk daftar Kartu Prakerja, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.

Cara membuat akun Kartu Prakerja

Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membuat akun Kartu Prakerja:

Buka browser di HP atau laptop Anda.

Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved