Breaking News

Kartu Prakerja

Ini Syarat, Cara Membuat Akun Hingga Ketentuan Upload KTP dan Foto Selfie Prakerja Gelombang 42

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 sebagai berikut. Pendaftaran sudah dibuka sejak Minggu (21/8/2022).

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Cipta Kerja, dalam Konferensi Pers Kartu Prakerja 2022 di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Informasi terkini, sejak Minggu (21/8/2022), Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42. 

Hal ini sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

"Yuk yang nunggu Gelombang 42 dibuka sekarang langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!

Untuk kamu yang belum mendaftar akun Kartu Prakerja, segera lakukan pendaftaran di web prakerja.go.id (cek tutorialnya di YouTube "Kartu Prakerja" jika kamu belum paham).

Lakukan semua proses pendaftaran SENDIRI dan pastikan ikuti semua instruksi dengan baik serta isi data dengan sebenar-benarnya ya Sob!," demikian tulis keterangan dalam unggahan tersebut dikutip Serambinews.com Senin (22/8/2022).

Baca juga: Info Prakerja Gelombang 41 Telah, Masa Daftar Ditutup, Begini Cara Cek Hasilnya Selain Lewat 

Bagi Anda yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa langsung login Prakerja Gelombang 42.

Caranya dengan login ke dasboard prakerja.go.id menggunakan email dan password akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Selanjutnya, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja Gelombang 42.

Setelah itu, tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Prakerja Gelombang 42 di dashboard.

Sementara bagi yang belum punya akun, bisa segera mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 42 melalui laman resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.

Namun demikian, Anda harus memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Ini Cara Daftar di Prakerja.go.id hingga dapat Uang 600 Rb/Bulan

Sebagaimana diketahui, program Kartu Prakerja gelombang 42 ini untuk masyarakat yang memiliki KTP berstatus WNI dan berumur di atas 18 tahun.

Kartu Prakerja gelombang 42 tidak berlaku untuk masyarakat yang sedang menempuh pendidikan formal, baik sekolah maupun kuliah.

Proses pendaftaran dilakukan secara online di link www.prakerja.go.id dan bisa dilakukan dengan modal handphone atau HP.

Tidak hanya itu, berkas yang dibutuhkan untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 42 ini hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK).

Sama seperti sebelumnya, berikut beberapa keuntungan menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 42:

  • Bila kamu dapat Kartu Prakerja, kamu bisa dapat bantuan pelatihan/pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan serta mendapatkan insentif yang diberikan secara nontunai.
  • Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp 3.550.000, yang terdiri dari:
  • Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra termasuk SISNAKER.
  • Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta.
  • Insentif ini terdiri atas dua bagian: Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp2.400.000).
  • Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp150.000). (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved