Kemendikbudristek Berhentikan Karomani Sebagai Rektor Universitas Lampung

Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022). 

Karomani diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung.Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 24 jam usai terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8) lalu.

Bukan hanya Karomani yang dijerat, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penjeratan keempatnya sebagai tersangka karena diduga telah terjadi transaksi suap.

Karomani dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Diduga, ia menerima Rp 100-350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Salah satunya dari Andi Desfiandi selaku keluarga mahasiswa yang diloloskan.

"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron. (tribun network/fahdi/ilham)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved