Berita Banda Aceh
KIP Periksa Dokumen Keabsahan Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Aceh
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah MA, mengatakan sejak 16 Agustus 2022, KIP kabupaten/kota se-Aceh telah menerima data keanggotaan partai poli
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah MA, mengatakan sejak 16 Agustus 2022, KIP kabupaten/kota se-Aceh telah menerima data keanggotaan partai politik (Parpol).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-kabupaten/kota di Aceh sejak 16 Agustus 2022 sudah melakukan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah MA, mengatakan sejak 16 Agustus 2022, KIP kabupaten/kota se-Aceh telah menerima data keanggotaan partai politik (Parpol).
Ya, baik parpol berbasis nasional maupun lokal yang disampaikan oleh KPU RI dan KIP Aceh untuk diverifikasi administrasi keanggotaan.
Data yang disampaikan tersebut memuat dokumen daftar nama anggota parpol dan parlok yang tercantum dalam Sipol, KTA dan KTP-el atau KK.
Kemudian daftar nama anggota parpol dan parlok yang berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS) yang tercantum dalam Sipol.
Baca juga: VIDEO PNA Resmi Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di KIP
"Data keanggotaan 24 partai politik nasional untuk Provinsi Aceh yang tercantum dalam Sipol sejumlah 306.638 orang.
Ditambah data keanggotaan 6 partai politik lokal sejumlah 47.300 orang," sebutnya.
Munawarsyah menyatakan, kegiatan verifikasi administrasi keanggotaan parpol dan parlok ini berlangsung dari tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022.
Verifikasi administrasi dilakukan melalui Sipol dengan mengecek keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol dan parlok di Aceh calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda (baik ganda identik maupun ganda eksternal), data anggota parpol/parlok yang berpotensi BMS usia belum 17 tahun.
Selain itu BMS karena status pekerjaan (anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa dan jabatan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan), dan pengecekan terhadap NIK anggota parpol/parlok yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB).
Baca juga: VIDEO KIP Kota Langsa Perkenalkan Aplikasi SIPOL kepada Parpol Peserta Pemilu
Pada 26 Agustus 2022, sambungnya, KIP kabupaten/kota akan mengirimkan data hasil verifikasi administrasi keanggotaan parpol dan parlok yang BSM kepada masing-masing petugas LO (penghubung) parpol dan parlok melalui Sipol untuk memberikan kesempatan melakukan tindak lanjut terhadap hasil verifikasi administrasi keanggotaan yang belum memenuhi syarat dari tanggal 26-29 Agustus 2022.
"Pada masa ini parpol dan parlok menyampaikan klarifikasi dalam bentuk surat pernyataan bagi anggotanya yang indikasi BMS usia belum 17 tahun dilampiri dokumen bukti Akte Nikah, BMS karena status pekerjaan dengan surat pernyataan status pekerjaan dengan dokumen bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya, dan surat pernyataan anggota partai yang terindikasi ganda keanggotaannya dengan satu atau lebih partai politik lainnya," ungkapnya.
Kemudian formulir surat pernyataan tersebut telah tersedia dalam menu di Sipol untuk kemudian diisi oleh anggota yang bersangkutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-divisi-teknis-penyelenggaraan-kip-aceh_munawarsyah_0_.jpg)