Internasional

Mahkamah Agung Israel Tolak Pembebasan Tahanan Palestina Mogok Makan di Penjara

Mahkamah Agung Israel menolak banding untuk membebaskan seorang tahanan Palestina yang telah melakukan mogok makan selama beberapa bulan.

Editor: M Nur Pakar
AP/Nasser Nasser
Dalal, istri Khalil Awawdeh memperlihatkan suaminya yang ditahan dalam penjara Israel di Hebron, Tepi Barat, Palestina pada 17 Agustus 2022. 

Pekan lalu, Haddad mengatakan kondisi kliennya memburuk dan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung setelah pengadilan militer Israel menolak permintaan pembebasannya.

Mengingat kondisi Awawdeh, militer Israel telah menangguhkan penahanan administratifnya saat dia dirawat di rumah sakit, mengizinkan keluarga untuk mengunjunginya.

Pengadilan mengatakan setelah memeriksa informasi keamanan rahasia tentang Awawdeh, ada pembenaran yang kuat untuk keputusan penahanan administratif.

Baca juga: Palestina Tuduh Israel Ingin Alihkan Perhatian, Pembantaian Warga Sipil Tanpa Henti

Bahkan, pengadilan berharap penangguhan penahanan akan memotivasinya untuk menerima keputusan itu dan mengakhiri mogok makan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved