Berita Aceh Barat

Polisi Ringkus Pencuri HP Pada Tangan Anak-anak di Meulaboh, Ternyata Terlibat Kasus Ini Sebelumnya

Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, berhasil mengungkap pelaku pencurian Hp di tangan anak-anak,dengan menangkap dua pelaku yang terjadi di dua lokasi

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan tersangka pencurian Hp, pelaku judi online dan pencuri Hp beserta barang bukti yang berlangsung dalam jumpa pers di Mapolres Aceh Barat, Senin (22/8/2022) di Meulaboh 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, berhasil mengungkap pelaku pencurian Hp di tangan anak-anak, dengan menangkap dua pelaku yang terjadi di dua lokasi di Aceh Barat belakangan ini.

Pengungkapan tersebut dibeberkan oleh Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso dalam konferensi pers dengan wartawan, Senin (22/8/2022) yang berlangsung di Mapolres di Meulaboh dengan memperlihatkan pelakunya.

Para pelaku digiring dari tahanan ke lokasi jumpa pers dengan menggunakan baju tahanan.

“Kasus pencurian Hp sama anak-anak untuk pelakunya telah berhasil kita tangkap yang saat ini berada di Mapolres,” ungkap Kapolres Pandji Santoso.

Ia tidak merincikan secara detail kronologis kejadian tersebut.

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Terus Naik, Petani Gembira, Segini Harga Sawit di Aceh Singkil

Namun menurutnya, pelaku telah ditangkap dan tindak lanjut kerja keras petugas dilakukan oleh pihak kepolisian setelah pihak korban melaporkan hal itu ke Mapolsek masing-masing.

Disebutkan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada 28 Mei 2022 dan pada 20 Agustus 2022 tersangka berhasil ditangkap.

Kapolres menambahkan, kasus pencurian tersebut terjadi di dua tempat masing-masing terjadi pada Sabtu (28/7/2022) lalu di jalan Meulaboh-Tutut di Gampong Keude Aron, Kecamatan Kaway XVI.

Kejadian berikutnya di Lorong Berlian, Gampong Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, pada 31 Mei 2022.

Semenetara pelakuan pencurian yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial YD (36) warga Gampong Ujong Baroh, Kecamatan, Johan Pahlawan.

Baca juga: Personel Polres Aceh Besar Tangkap Pencuri Bersenjata Api Plus 13 Peluru, Awalnya Terlibat Pencurian

Dimana yang bersangkutan merupakan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan, Kelas II B Meulaboh yang melarikan diri pada tahun 2015 silam.

Pelaku dalam perkara Narkotika pada tahun 2014 yang dijatuhi hukuman kurangan 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh serta sudah menjalani masa hukum selama 1 tahun 2 bulan.

Sementara pelaku berikutnya AA (28), warga Gampong Leuhan, Kecamatan, Johan Pahlawan dimana barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian berupa 1 unit sepeda motor merk Vixion, warna hitam dengan nomor polisi BL 4398 WD.

Baca juga: Dek Gam Lepas 80 Persen Saham Perairaja, Telepon PT LIB Minta Dispensasi 2 Minggu untuk Ikut Liga 2

Berikut 1 unit helm merk GM, warna hitam, 1 unit Handphone Merek Infinix Play 11, warna hitam dan bersangkutan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Motif pencurian tersebut dilakukan lantaran persoalan ekonomi, sehingga melakukan tindakan kriminalitas yang melanggar hukum.(*)

Baca juga: VIDEO Markas Tentara Azov Porak-poranda Terkena Senjata Presisi Tinggi Pasukan Dirgantara Rusia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved