Berita Lhokseumawe

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Calo CPNS dan Barang Bukti ke Kejari Lhokseumawe 

Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka kasus calo CPNS K2 dan P3K ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Senin (22/8/2022).

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Polres Lhokseumawe
Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka kasus calo CPNS K2 dan P3K ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Senin (22/8/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka kasus calo CPNS K2 dan P3K ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Senin (22/8/2022).

Dalam kasus ini, puluhan korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 miliar lebih.

Selain itu, polisi juga menyerahkan barang bukti tahap II kasus tersebut.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti tahap II tersebut telah dilakukan.

Penyerahan tersangka yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, Aiptu Zamzami, selanjutnya diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reny Widayanti SH di Kantor Kejari Lhokseumawe.

Seperti diketahui, Polres Lhokseumawe telah mengungkap kasus penipuan tersebut setelah menerima laporan resmi dari para korban. 

Baca juga: Pemko Nonaktifkan Pelaku Penipuan, Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar

"Sebanyak 23 Laporan Polisi (LP) yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban,” kata Kasi Humas Polres Lhokseumawe

“Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, dan Aceh Timur," ujar Salman kepada Serambinews.com, Senin (22/8/2022).

Lanjutnya, tersangka dalam kasus ini, beber Kasi Humas, yaitu berinisial AF (54), warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di Kantor Camat Banda Sakti, Lhokseumawe

Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.

"Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 700 juta lebih, total kerugian para korban mencapai Rp 2,5 miliar,” sebutnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Jo 64 KUHP Jo 84 KUHAP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Gaji Oknum ASN Dipotong 50 % , Begini Penjelasan Sekda

“Serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved