Breaking News

Berita Lhokseumawe

Pemko Nonaktifkan Pelaku Penipuan, Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar

Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengnonaktifkan pegawai Kantor Camat Banda Sakti, AF (54)

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Dalam kasus calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, polisi sita sejumlah barang bukti. 

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengnonaktifkan pegawai Kantor Camat Banda Sakti, AF (54).

Keputusan itu menyusul terbongkarnya AF terkait pelaku penipuan kasus calo CPNS yang merugikan banyak korbannya.

“AF sudah dinonaktifkan untuk sementara waktu terhitung sejak 30 Juni 2022 lalu.

Kini, kita juga menunggu putusan dari pengadilan,” ungkap Sekdako Lhokseumawe T Adnan kepada Serambi, Senin (8/8/2022).

Sekdako menambahkan, apabila hukumannya dua tahun ke atas bila divonis oleh pengadilan, maka pelaku kasus penipuan calo tersebut akan dipecat.

“Kecuali menonaktifkannya, Pemko juga memangkas gaji AF yang kini tinggal 50 persen lagi,” tegas T Adnan.

Sebagaimana diketahui, AF merupakan pegawai yang terjerat kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Akibat perbuatannya, menyebabkan 23 korban mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp 2,5 miliar.

“Pemko tidak bisa mentelorir tindakan kejahatan.

Tersangka AF yang terjerat kasus calo PNS, sudah kita nonaktif.

Kini, kita menunggu sampai ada keputusan hukum secara inkrah.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Gaji Oknum ASN Dipotong 50 % , Begini Penjelasan Sekda

Baca juga: Usut Tuntas Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Polisi Siapkan Empat Berkas

Bila nantinya terbukti bersalah, maka secara otomatis AF akan langsung dipecat secara tidak hormat,” tegas T Adnan.

Saat ini, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti.

Ia dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan, penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tersangka sengaja memanfaatkan momen bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 lalu untuk mengelabui korbannya dengan janji lulus.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved