Update Kasus Brigadir J - Presenter Kompas TV Konfirmasi Temuan Uang Ratusan Miliar di Rumah Sambo
Dalam unggahan akun TikTok Aiman Witjaksono, ia menyebutkan mendapat kabar adanya uang dalam jumlah fantastis di rumah Ferdy Sambo
Komjen Pol Agus Andrianto mengakui pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi.
Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti. Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presenter Kompas TV Aiman Witjaksono Konfirmasi Temuan Uang Ratusan Miliar di Rumah Ferdy Sambo
Baca juga: VIDEO Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Mencuat, Sebut ada Persekongkolan Tutupi Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J: Ajudan Inisial D Sering Hasut Ferdy Sambo, Desak Jadikan Tersangka
