Berita Aceh Barat
Kedapatan Menyimpan Sabu di Boks Sepmor, Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi
Saat dilakukan pemeriksaan dalam penggeledahan oleh petugas, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Saat dilakukan pemeriksaan dalam penggeledahan oleh petugas, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berukuran sedang yang dibalut dengan tisu berisikan narkotika jenis sabu.Barang tersebut ditemukan di dalam boks di depan sepeda motor Vario.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, Senin (22/8/2022), mengungkapkan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka tersangka tersebut berinisial BK (30), ditangkap di Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada 19 Agustus 2022.
Sementara yang bersangkutan merupakan warga Gampong Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
“Dari tersangka polisi mengamankan 2 bungkus plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto seluruhnya 10.32 gram dan berat bersih 9,88 gram,” ungkap Kapolres Pandji Santoso.
Disebutkan, bahwa selain itu 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan BL 4714 KAV, nomor rangka MH1JM5117MK913775, nomor mesin JM 51 E1912792 warna hitam, dan 1 unit Hp merk Infinb warna biru.
Kejadian itu berawal informasi dari masyarakat Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan bahwasanya ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut dan berdasarkan ciri-cirinya, petugas polisi dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan itu.
Baca juga: Peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 di Lapas Narkotika Langsa Diawali Touring Sosial
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB petugas Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial BK di Jalan Kayu Putih, Gampong Seuneubok.
Saat dilakukan pemeriksaan dalam penggeledahan oleh petugas, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berukuran sedang yang dibalut dengan tisu berisikan narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di dalam boks di depan sepeda motor Vario.
Dari hasil introgasi awal bahwa tersangka berinisial BK, tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam boks depan sepeda motor Vario diakui milik tersangka.
Disebutkan, bahwa pemilik awal sabu-sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial BJ yang saat ini menjadi DPO pihak kepolisian setempat yang telah menjual sabu kepada tersangka berinisial BK.
Dari kasus tersebut, tim Sat Narkoba masih melakukan pengembangan dengan atas keterangan tersangka guna untuk menangkap BJ yang saat ini dalam daftar pencarian orang dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tersangka BK diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.(*)
Baca juga: Hampir 90 Persen WBP Lapas Narkotika Langsa Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan, Ini Jumlahnya