Isbat Nikah
Ratusan Pasangan Lanjut Usia dan Paruh Baya di Bireuen Jalani Isbat Nikah
Setelah proses selesai, pasangan yang akan mengikuti isbat nikah mengikuti wawancara dengan hakim Mahkamah Syariah Islam Bireuen. Setelah wawancara se
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Ratusan pasangan berusia lanjut dan paruh baya di Bireuen yang sudah menikah namun tidak ada buku nikah, dan belum tercatat dalam akta nikah, Selasa (23/08/2022) mengikuti isbat nikah.
Isbat nikah dilaksanakan Dinas Syariat Islam Bireuen bersama bersama Kankemenag Bireuen, Camat Jeumpa, KUA
Jeumpa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bireuen, Hakim Mahkamah Syariah dan lainnya bertempat di aula kantor Camat Jeumpa Bireuen.
Amatan Serambinews.com di kantor camat Jeumpa Bireuen, para orang tua yang akan mengikuti isbat nikah mendaftar ulang pada petugas, setelah itu didata ulang pada Dinas Catatan Sipil Bireuen, KUA maupun Kankemenag Bireuen.
Setelah proses selesai, pasangan yang akan mengikuti isbat nikah mengikuti wawancara dengan hakim Mahkamah Syariah Islam Bireuen. Setelah wawancara selesai dan juga memeriksa dua orang saksi, maka dilakukan isbat nikah bagi mereka.
• Pemkab Aceh Selatan Laksanakan Isbat Nikah Ratusan Pasangan Suami Istri
• Lubang Maut Intai Pengguna Jalan Sigli - Kembang Tanjong, Lakalantas Sering di Malam Hari
Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar SAg MAP kepada Serambinews.com, pihaknya mendapat program untuk melakukan isbat nikah sebanyak 350 pasangan.
Kegiatan dilaksanakan bersama instansi terkait lainnya. Adapun peserta isbat nikah dikhususkan bagi korban konflik dan masyarakat miskin yang belum memiliki dokumen resmi diakui negara.
Isbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Syariat Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Adapun tujuan pelaksanaan Itsbat nikah tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasangan yang telah menikah namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara.
"Agar adanya kepastian hukum bagi keluarga dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, juga untuk mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil," terang Anwar yang didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bireuen, Muhammad Diah SAg.
Sasaran kegiatan dimaksud adalah untuk pasangan suami istri yang telah menikah, khususnya bagi korban konflik dan masyarakat miskin namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.
Dijelaskan, jumlah peserta Isbat nikah 350 pasangan, dengan pembagian lokasi dan jadwal pelaksanaan Isbat Nikah di tiga wilayah, yakni Kantor Camat Jeumpa (tengah) untuk warga dari Jeumpa, Juli, Kota Juang dan Kuala berlangsung Selasa (23/08/2022) dengan jumlah 113 pasangan.
Selanjutnya, wilayah barat akan berlangsung di gedung serbaguna Kantor Camat Jeunieb sebanyak 120 pasangan berasal dari Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peulimbang dan Kecamatan Peudada.
Terakhir wilayah timur Bireuen akan dilaksanakan pada Kamis (1/9/2022) dengan jumlah pasangan sebanyak 117 pasangan berasal dari Kecamatan Jangka, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Kuta Blang, Makmur dan Kecamatan Gandapura.
Adapun panitia penyelenggara isbat nikah mulai dari Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bireuen beserta jajarannya dari KUA juga pegawai kantor camat setempat.