Berita Aceh Besar

Tenaga Bakti Geruduk Kantor DPRK, Tak Ada Kejelasan Diikutsertakan jadi PPPK

Risau karena tak ada kejelasan akan diikutsertakan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga kesehatan bakti di Aceh Besar

Editor: bakri

JANTHO - Risau karena tak ada kejelasan akan diikutsertakan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga kesehatan bakti di Aceh Besar mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Senin (22/8/2022).

Dalam pertemuan tersebut, tenaga kesehatan bakti itu menyampaikan aspirasi dan menanyakan kejelasan tidak diikutsertakan mereka pada tes PPPK.

"Ini kami seluruh tenaga kesehatan bakti Aceh besar sedang menanyakan kejelasan tidak diikutsertakan ikut tes PPPK," kata seorang tenaga bakti yang tak ingin ditulis namanya, saat dikonfirmasi Serambi, kemarin.

Dikatakan, pihaknya langsung diterima dengan baik oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali dan sejumlah anggota lainnya.

Dalam pertemuan itu pihaknya menanyakan terkait tenaga kesehatan Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan beralih status tenaga kontrak/honorer provinsi dan kabupaten, kontrak/honorer BLUD, PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik provinsi dan kabupaten/kota.

"Tenaga bakti berhak ikut tes perekrutan PPPK, bukan hanya tenaga kontrak pemda dan dan tenaga kontrak bantuan operasional kesehatan (BOK)," ujarnya.

Karena saat ini, kata dia, seluruh tenaga kontrak di Aceh Besar diminta berkas lengkap, bahkan disuruh antar ke Jantho.

Sedangkan para tenaga bakti tidak ada arahan apapun.

"Karena kami semua rata-rata sudah bakti hampir tidak ada tindak lanjut untuk ikut tes PPPK.

Baca juga: Risau Tidak Diikutsertakan Dalam Seleksi P3K, Tenaga Kesehatan Bakti Temui Anggota DPRK Aceh Besar

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Besar Dukung Subhan Budidayakan Tanaman Langka

Kami was-was dengan nasib kami.

Terlebih tahun 2023, seluruh tenaga kontrak, honorer, dan bakti dihapuskan.

Padahal kami dengan ikhlas mengabdi ke negara puluhan tahun dengan ikhlas," ungkapnya Terlebih, lanjut dia, pihaknya hampir 15 tahun mengabdi di instansi, dan hanya dibayar Rp 200 ribu-Rp 400 ribu rata-rata kerja selama satu bulan.

"Ini hanya bentuk aspirasi kami, supaya memperoleh masa depan lebih baik.

Kami mengabdi belasan thun beresiko tertular penyakit, bahkan pendapatan tidak layak.

Kami hanya minta diberi hak untuk ikut PPPK," pungkasnya.

Pertemuan itu dilakukan berdasarkan kerisauan atas surat edaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan nomor surat Peg.800/754/2022 tentang permintaan administrasi pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Besar.

Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali didampingi Anggota Komisi III dan Ketua I, pihaknya menerima aspirasi tenaga kesehatan bakti tersebut.

Dikatakan, para tenaga bakti itu mengalami kegelisahan lantaran adanya pendataan dari Dinas Kesehatan Aceh Besar untuk tenaga honorer.

"Namun, informasi yang diterima oleh tenaga bakti itu untuk PPPK.

Jadi tadi saya langsung konfirmasi ke Sekda dan Dinas Kesehatan, untuk penerimaan calon PPPK khusus tenaga kesehatan itu belum ada.

Yang ada baru pendataan tenaga kontrak," kata Iskandar.

Ia mengatakan, yang diinginkan oleh para tenaga bakti tersebut, jika nantinya akan dibuka farmasi P3K untuk tenaga kesehatan, para tenaga bakti itu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti, tak hanya tenaga kontrak saja.

Dikatakan, dikarenakan pendataan tersebut tidak melibatkan tenaga bakti melainkan hanya tenaga kontrak/honorer saja, para tenaga bakti itu merasa khawatir.

Pasalnya, jika nanti ada dibuka formasi PPPK untuk tenaga kesehatan, para tenaga bakti itu khawatir tidak diberikan kesempatan yang sama.

"Kemarin juga sudah sampaikan ke Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, jika nanti dibuka Formasi PPPK agar dibuka bebas," ujarnya. (i)

Baca juga: DPRK Aceh Besar Teken Nota Kesepakatan KUA dan PPAS

Baca juga: DPRK Aceh Besar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved