Berita Sabang
Berkedok Bimbingan Les, Seorang PNS di Sabang Lecehkan Lima Perempuan
“Dalam kesempatan bimbingan atau les ini tersangka melakukan pelecehan dengan cara tersangka meminta korban untuk membuka pakaian dengan alasan...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nurul Hayati
“Dalam kesempatan bimbingan atau les ini tersangka melakukan pelecehan dengan cara tersangka meminta korban untuk membuka pakaian, dengan alasan ingin mengecek postur tubuh yang bersangkutan untuk melihat tubuh korban, apakah ada cacatnya atau suatu penyakit. Pada saat korban membuka pakaian, pada saat itulah tersangka YO melakukan pelecehan terhadap korban” ujarnya.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Polres Sabang menangkap pelaku pelecehan seksual berinisial YO (56).
Pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut terhadap lima orang, satu di antaranya anak di bawah umur.
Pria 56 tahun itu di ketahui bertugas di salah satu instansi yang ada di Kota Sabang sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH dan Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira, SH kepada Serambinews.com saat Konferensi Pers berlangsung di Mapolres Sabang, Rabu (24/08/2022) menjelaskan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka terbongkar setelah para orang tua korban melaporkan ke Polres Sabang.
"Rekan-rekan wartawan sekalian perlu kami sampaikan bahwa kasus pelecehan yang dilakukan oleh YO, terbongkar atas laporan para orang tua korban yang melaporkan hal tersebut ke Polres Sabang. Dan berdasarkan laporan tersebut, kami menyidik serta menangkap tersangka," Jelas Kapolres AKBP Muhammadun, SH.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH mengatakan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap lima perempuan, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Mereka berinisial MDA (16), PM (21), DWS (23), DA (22), dan IA (21).
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Tidak Ada Pelecehan Seksual di Duren Tiga, Saya Kena Prank Juga
Terkait hal tersebut, AKP Bukhari, SH mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (YO) merupakan perbuatan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, sesuai Qanun Aceh Nomor. 6 Tahun 2014 bahwa tindak pidana pencabulan seksual anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat.
Artinya, di Aceh selain ada UU-RI No. 35 tahun 2014 dan juga diberlakukan Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya, kepada tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 miliar rupiah.
Ditambah lagi dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan Seksual di ancam dengan Uqubat Ta’zir Cambuk paling banyak 45 (Empat Puluh Lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus Lima puluh) Gram Emas Murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) Bulan, Jelas AKP Bukhari SH.
Lebih lanjut AKP Bukhari menerangkan kronologis kejadian perkaranya, dimana tersangka (YO) membuka les atau bimbingan terhadap warga Kota Sabang, khususnya yang hendak masuk menjadi pengabdi Negara yaitu Kowad.