Internasional

Pendukung Najib Razak Menangis, Mantan PM Malaysia Dijebloskan ke Penjara

Eksekusi itu dilakukan tak lama setelah Mahkamah Persekutuan (Pengadilan Federal) Malaysia menguatkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta

Editor: bakri
AFP/ARIF KARTONO
Mantan PM Malaysia, Najib Razak, menyapa para pendukungnya saat ia keluar dari jeda persidangan di Pengadilan Federal Malaysia, kawasan Putrajaya, Selasa (23/8/2022). 

KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, dijebloskan ke penjara pada Selasa (23/8/2022).

Eksekusi itu dilakukan tak lama setelah Mahkamah Persekutuan (Pengadilan Federal) Malaysia menguatkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit Malaysia untuk kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1 MDB), kemarin.

Dalam sebuah video Tik Tok yang beredar di negara jiran itu dan ikut diterima Serambi, tadi malam, terdengar suara sejumlah pendukung Najib Razak yang menangis terisak saat mantan pejabat berusia 69 tahun tersebut memberikan keterangan di hadapan para pendukungnya seusai mengikuti sidang terakhir di Pengadilan Federal Malaysia, kemarin.

Dalam video tersebut, para pendukung Najib Razak juga terdengar meneriakkan berbagai ucapan yang intinya tak menerima putusan majelis hakim Mahkamah Persekutuan.

Mereka juga terus memberi dukungan kepada Najib agar kuat dalam menerima putusan dimaksud.

Teriakan ‘Allahu Akbar’ dan ‘Alhamdulillah’ juga terdengar saat Najib menyampaikan pernyataannya di kompleks Pengadilan Federal yang berlokasi di kawasan Putrajaya, tersebut.

"Kami diberitahu bahwa dia (Najib Razak-red) sudah dibawa ke Penjara Kajang, di selatan ibu kota Kuala Lumpur," kata Menantu Perempuan Najib Razak, Nur Sharmila Shaheen, kepada AFP, Selasa (23/8/2022).

Majelis beranggotakan lima orang yang dipimpin Ketua Hakim, Tengku Maimun Tuan Matt, kemarin, menolak banding yang diajukan oleh mantan PM Malaysia tersebut.

Tengku Maimun Tuan Mat menyatakan, lima panel hakim dengan suara bulat menilai Najib Razak dan tim kuasa hukumnya gagal meyakinkan dengan tepat apa yang bisa dibuktikan melalui bukti tambahan yang mereka ajukan.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Malaysia Tolak Pengunduran Diri Pembela Najib Razak, Sidang 26 Agustus 2022

Baca juga: Najib Razak Lakukan Upaya Terakhir di Pengadilan Tinggi Malaysia, Bebas Dari Tuduhan Mega Korupsi

Dengan vonis tersebut, Najib Razak menjadi mantan PM Malaysia pertama yang dipenjara karena terlibat kasus korupsi.

Selain itu, ia juga terancam didiskualifikasi sebagai kandidat PM dalam Pemilu di negara itu pada tahun 2023 mendatang.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (18/8/2022) mulai mendengarkan banding dari Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara atas kasus korupsi proyek 1MDB.

Sebelumnya, Pengadilan Federal pada Selasa (16/8/2022) menolak permohonan Najib Razak untuk persidangan ulang, sehingga diadakan sesi banding hingga 26 Agustus 2022.

Saat sidang dimulai, pengacara pembela Najib Razak yaitu Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan pengadilan dengan mengatakan kepada majelis hakim yang terdiri atas lima hakim bahwa dia ingin dibebaskan dari kasus ini.

"Saya ingin memulainya dengan mengajukan permintaan maaf terdalam dari lubuk hati saya.

Saya tidak dapat melanjutkan banding ini," kata Hisyam dikutip dari kantor berita AFP.

"Itu adalah kesalahan penilaian saya ketika saya menerima kasus ini," lanjutnya.

Pengadilan sebelumnya menolak permintaan Hisyam untuk persiapan tiga sampai empat bulan.

Ketua Hakim, Tengku Maimun Tuan Mat, mengatakan kepada Hisyam Teh Poh Teik, dia tidak bisa melepaskan dirinya begitu saja dan meminta jeda.

"Anda masih ingin melepaskan diri dan membiarkan klien Anda tidak terwakili? Dalam pikiran kami, Anda tidak dapat melepaskan diri sendiri.

Anda harus melanjutkan," kata Ketua Hakim.

Najib Razak (69) dan partai UMNO-nya yang saat ini berkuasa, kalah dalam pemilu 2018 menyusul tuduhan keterlibatan mereka dalam skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB.

Najib dan kolega dituduh mengkorupsi dana miliaran dolar AS dari proyek investasi negara tersebut dan membelanjakannya untuk segala hal mulai dari real estate kelas atas hingga karya seni mahal.

Setelah persidangan Pengadilan Tinggi yang panjang, Najib Razak dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (Rp 139,37 miliar) dana SRC International, anak perusahaan dari BUMN yang mengurus dana investasi di Negeri Jiran, 1 MDB, ke rekening pribadinya.

Najib Razak kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 lalu, dan pengadilan banding pada Desember 2021 menolak bandingnya, hingga membuat Najib mengajukan pembelaan terakhir di hadapan Pengadilan Federal.

Minta Maaf dan Ucap Terima Kasih

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak sempat meminta maaf kepada para pendukungnya sebelum Pengadilan Tertinggi Malaysia membuat keputusan tentang banding terakhir terhadap hukuman yang sudah dijatuhkan kepadanya, Selasa (23/8/2022).

Turut hadir dalam sidang kemarin, dua anak Najib Razak yakni Nooryana Najwa dan Norashman.

“Saya minta maaf.

Saya sudah melakukan semua yang saya bisa, tapi setiap permohonan yang saya buat ditolak oleh pengadilan,” ucap Najib, seperti dikutip dari Kantor Berita resmi milik Pemerintah Malaysia, Bernama.

Dalam kesempatan itu, Najib juga menyampaikan, dirinya merasa teraniaya dan percaya bahwa pengadilan yang adil tidak diberikan kepadanya.

“Terima kasih semua sudah berada di sini dan saya sangat menghargai dukungan penuh yang Anda semua berikan kepada saya,” ucap dia kepada para pendukungnya.

Dalam banding terakhir itu, penasihat hukum Najib, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan kepada hakim bahwa mantan PM Malaysia itu sudah memecat setengah tim kuasa hukum dia.

Hisyam juga meminta agar hakim memberi izin mereka pulang lebih cepat guna mempersiapkan materi pembelaan.

Seorang pengacara yang tidak terlibat dalam persidangan mengatakan pengajuan banding dan pembelaan Najib merupakan upaya untuk menggagalkan proses pengadilan sepenuhnya. (jal/kompas.com/cnnindonesia.com)

Baca juga: Najib Razak Makin Populer, Sinyal ‘Comeback’ ke Dunia Politik

Baca juga: Kata Mahathir Mohamad : Najib Razak Masih Bebas dan Bisa Menjadi PM Malaysia Berikutnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved