Luar Negeri

Kata Mahathir Mohamad : Najib Razak Masih Bebas dan Bisa Menjadi PM Malaysia Berikutnya

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad angkat bicara terkait putusan Pengadilan Banding Malaysia yang menolak banding Najib Razak.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
freemalaysiatoday
Dua Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (kiri) dan Mahathir Mohamad (kanan) 

Kata Mahathir Mohamad : Najib Razak Masih Bebas dan Bisa Menjadi PM Malaysia Berikutnya

SERAMBINEWS.COM – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad angkat bicara terkait putusan Pengadilan Banding Malaysia yang menolak banding Najib Razak.

Pengadilan Banding Malaysia menguatkan vonis bersalah mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait kasus korupsi RM42 juta dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Abdul Karim Abdul Jalil yang memimpin panel beranggotakan tiga orang menyampaikan putusannya pada Rabu (8/12/2021).

"Kami menolak banding atas ketujuh dakwaan dan menegaskan vonisnya," katanya, dikutip CNA.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tampak menangis seusai divonis bersalah atas skandal 1MDB oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (19/7/2020).
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tampak menangis seusai divonis bersalah atas skandal 1MDB oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (19/7/2020). (AFP/FAZRY ISMAIL / POOL)

Pengacara Najib Razak, Shafee Abdullah, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Federal.

Hakim mengizinkan Najib untuk menunda eksekusi hukuman sambil menunggu banding ke pengadilan tertinggi Malaysia itu.

Terkait hal tersebut, Mahathir Mohamad melalui Facebook-nya, Rabu (8/12/2021) mengatakan bahwa Najib Razak harus menunggu satu tahun atau lebih untuk bandingnya didengar di Pengadilan Federal.

Baca juga: Skandal Korupsi 1MDB, Pengadilan Kuatkan Vonis Bersalah Eks PM Malaysia Najib Razak

Karena Najib Razak mengajukan banding ke Pengadilan Federal atas hasil Pengadilan Banding, dia tidak akan menjalani hukumannya.

Mahathir menambahkan bahwa mulai sekarang hingga Pengadilan Federal mendengar banding Najib, Najib akan "bebas seperti orang yang tidak bersalah".

Mahathir juga mengatakan bahwa keputusan untuk memberikan penundaan eksekusi adalah kebijaksanaan hakim.

Namun, dia menambahkan, tidak ada kasus pidana dalam sejarah negara yang sebesar kejahatan Najib.

"Menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat, ini adalah rekor dunia," tambahnya.

Lebih lanjut, Mahathir mengatakan bahwa mereka yang dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan ringan tidak diberikan penundaan eksekusi seperti yang diberikan Najib.

Baca juga: Malaysia Bayar Rp 1,1 Triliun kepada Singapura, Kompensasi Pembatalan Proyek yang Digagas Najib

Sementara itu, juga tidak ada hukum yang melarang Najib Razak untuk menjadi Perdana Menteri Malaysia berikutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved