Breaking News

Berita Bireuen

120 Pasutri Korban Konflik dan Miskin dari 6 Kecamatan Ikuti Isbat Nikah di Jeunieb Bireuen

Ke-120 pasangan suami-istri (pasutri) korban konflik dan masyarakat miskin terlihat antusias mengikuti isbat nikah lanjutan tahap kedua.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ratusan pasutri dari enam kecamatan memadati Gedung Serbaguna Kantor Camat Jeunieb, Bireuen, Kamis (25/08/2022), untuk mengikuti isbat nikah yang dilaksanakan DSI Bireuen dan lembaga terkait lainnya. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebanyak 120 pasangan suami istri (pasutri) serta saksi warga dari enam kecamatan yaitu Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peulimbang, dan Peudada, Kamis (25/08/2022), memadati Gedung Serbaguna Kantor Camat Jeunieb, Bireuen.

Kehadiran mereka yang umumnya keluarga pasangan suami istri, baik sudah lansia maupun paruh baya, dan muda, serta para saksi masing-masing pasangan, hadir untuk mengikuti isbat nikah.

Isbat nikah dilaksanakan Dinas Syariat Islam Bireuen bersama Kankemenag Bireuen, Camat Jeunieb, KUA Jeunieb, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bireuen, hakim Mahkamah Syariah, dan instansi lainnya melaksanakan isbat nikah.

Ke-120 pasangan suami-istri (pasutri) korban konflik dan masyarakat miskin terlihat antusias mengikuti isbat nikah lanjutan tahap kedua.

Sebelumnya sidang isbat nikah sudah dilaksanakan di Kantor Camat Jeumpa untuk pasutri dari Jeumpa, Juli, Kota Juang, dan Kuala.

Amatan Serambinews.com, warga sudah berdatangan, sejak pukul 08.00 WIB, memadati Gedung Serbaguna Jeunieb.

Baca juga: VIDEO - 120 Pasutri dan Saksi Dari Enam  Kecamatan di Bireuen Ikuti Isbat Nikah

Petugas memanggil satu persatu pasangan serta saksi untuk dilakukan pendataan.

“Mereka turut membawa dua saksi harus antri di kursi disediakan panitia, setelah itu menunggu proses keluar buku nikah,” ujar Kadis Syariat Islam Bireuen, Anwar, SAg, MAP.

Ditambahkan dia, setelah sidang isbat nikah, pasutri itu langsung menemui petugas Disdukcapil yang berada di sudut ruangan untuk mengurus perubahan elemen data administrasi kependudukan (Adminduk) seperti akte kelahiran dan kartu keluarga secara gratis.

Ketua Mahkamah Syariah Bireuen, Syauqi, SHi, SH, MH mengatakan, pelaksanaan isbat nikah terpadu ini difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam, dengan melibatkan Mahkamah Syariah, Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Adapun tujuannya adalah menyikapi realita yang ada bahwa, masyarakat korban konflik dan masyarakat miskin sampai saat ini masih belum ada buku nikah.

"Jadi buku nikah itu sebuah dokumen kependudukan. Atas dasar itu, Dinas Syariat Islam dalam hal ini Pemkab Bireuen sangat merespon dan menggelar isbat nikah," jelasnya.

Baca juga: Ratusan Pasangan Lanjut Usia dan Paruh Baya di Bireuen Jalani Isbat Nikah

Disampaikan dia, isbat nikah bukan nikah ulang, tetapi nikah yang sudah pernah terjadi saat konflik sudah sah, lengkap dengan wali dan saksi-saksinya, tapi mereka tidak punya buku nikah.

"Jadi hari ini kita isbat artinya kita sahkan. Selesai digelar sidang oleh Mahkamah Syar'iah lalu Mahkamah Syariah mengeluarkan penetapan,” papar dia.

“Atas dasar itu, Kankemenag dalam hal ini KUA mengeluarkan buku nikah, atas dasar buku nikah itu Disdukcapil menertibkan kembali dokumen kependudukan," terangnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved