Internasional

Abu Dhabi Denda Sepeda dan Sepeda Listrik Pelanggar Lalulintas

Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan denda pendayung sepeda dan sepeda listrik yang melanggar aturan lalulintas.

Editor: M Nur Pakar
WAM
Polisi memperingatkan pengendara sepeda yang melanggar aturan lalulintas di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. 

SERAMBINEWS.COM, DUBAI - Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan denda pendayung sepeda dan sepeda listrik yang melanggar aturan lalulintas.

Individu yang gagal mematuhi standar keselamatan atau pelanggaran di jalan dan area terlarang akan didenda $ 54,46 hingga $ 136,15, kantor berita negara WAM melaporkan pada Kamis (25/8/2022).

Tujuan denda untuk memastikan standar keamanan dan keselamatan tertinggi, mempromosikan perilaku positif dan mematuhi ketentuan untuk masyarakat yang aman.

Pusat Transportasi Terpadu Abu Dhabi pada Juni 2022 menyatakan hanya sepeda roda dua listrik yang dioperasikan sambil berdiri yang diizinkan.

Sedangkan yang memiliki kursi, termasuk keranjang di depan, skuter elektronik dengan kursi dan skuter duduk biasa dilarang.

Baca juga: Airlangga Hartarto Kirim Sepeda untuk Pelajar di Pidie yang Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT RI

Larangan itu diberlakukan di tengah kekhawatiran tentang peningkatan dan modifikasi yang dilakukan pada sepeda.

Sehingga, dapat mencapai kecepatan yang bisa berbahaya bagi pengendara dan pejalan kaki.

Abu Dhabi mencatat sepeda dan sepeda listrik, salah satu layanan pertama dan terakhir yang menghubungkan stasiun bus umum, pusat perbelanjaan, layanan, dan area perumahan.

Abu Dhabi telah mempromosikan integrasi dalam jaringan transportasi.

Sehingga, memungkinkan anggota masyarakat mencapai tujuan mereka dengan cepat dan dengan biaya yang sangat murah.(*)

Baca juga: Semarak Hari Kemerdekaan, Anak-anak Kecamatan Ingin Jaya Ikut Lomba Sepeda Lambat dan Balap Kelereng

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved