Berita Langsa
Congkel Kios Saat Dini Hari, Dua Pemuda Langsa Ini Ditangkap Warga Keude Birem Aceh Timur
Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Polsek Birem Bayeun, Aceh Timur, dan kini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Polsek Birem Bayeun, Aceh Timur, dan kini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Warga Gampong Keude Birem, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, menangkap dua pelaku percobaan pencurian di salah satu kios.
Tepatnya di Gampong Keude Birem, Minggu, 21 Agustus 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Polsek Birem Bayeun, Aceh Timur, dan kini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Langsa.
Kedua tersangka berinisial AM (34) alamat Gang Nelayan, Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro dan AS (32) alamat Lor IV Gampong Seulalah Atas, Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman STK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: VIDEO - Kejari Aceh Jaya Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pencurian Aset Daerah Dari Polres
Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya tersangka AS hendak mengantar tersangka AM pulang ke rumahnya di Gampong Timbang Langsa.
Berhubung hujan, mereka berteduh di salah kios milik korban di Gampong Keude Birem itu.
Melihat keadaan sepi, muncul niat jahat tersangka AS mencongkel pintu kios itu menggunakan linggis.
Setelah pintu kios terbuka, AS memanggil tersangka AM dan mereka masuk dan mengambil barang-barang di dalam kios.
Namun saat bersamaan, ada warga Keude Birem yang melintas di sekitar kios melihat kedua pelaku sedang berada di dalam kios.
Baca juga: Terlibat Kasus Pencurian di 2 Sekolah & Rumah Warga, Lima Pria Diringkus, Ini Rentetan Kejahatannya
Saat itu sejumlah warga menangkap mereka dan malam itu juga langsung membawanya ke Polsek Birem Bayeun.
Petugas Polsek selanjutnya membawa kedua pelaku ke Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan oleh Satuan Reskrim.
Dalam kasus ini, terang Iptu Imam Azis, barang bukti diamankan, yakni satu sepmor Honda Scoopy warna abu-abu metalik nopol BL 6354 FAF.
Kemudian satu karung beras 15 kg, satu buah tabung gas 3 kg, 2 unit Hp merk Vivo warna hitam dan Hp merk SPC warna abu abu, serta satu linggis. (*)