FAKTA Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita, Syukri Zen Ditahan Polisi, Terancam Dipecat dari Gerindra
Oknum DPRD Palembang, Syukri Zen yang melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU menjadi tersangka penganiayaan.
SERAMBINEWS.COM - Oknum DPRD Palembang, Syukri Zen yang melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU menjadi tersangka penganiayaan.
Syukri Zen menganiaya wanita bernama Nurmala akhirnya mendekam di penjara.
Sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang wanita di SPBU viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Agustus lalu di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, namun baru viral akhir-akhir ini.
berikut perkembangan terkini dari kejadian anggota DPRD Kota Palembang pukul wanita di SPBU:
1. Berstatus tersangka dan ditahan
Setelah video aksi pemukulannya viral, Syukri Zen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Syukri Zen juga langsung ditahan.
Ia dijemput polisi pada Rabu (24/8/2022) malam.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Kamis (25/8/2023) dikutip dari Sripoku.
Penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah bukti yang dikantongi penyidik.
Di antaranya yakni rekaman CCTV aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen.
"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka karena Pukul Wanita di SPBU, Terancam Dipecat dari Gerindra
2. Dijerat pasal 351 KUHP
Masih dari sumber yang sama, dalam kasus ini, Syukri Zen dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.