Breaking News

Ferdy Sambo Sudah Ajukan Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri, Bakal Dapat Uang Pensiun?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM / INSTAGRAM @divpropampolri
Tumpukan 'dosa' mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, layakkah dihadiahi hukuman mati? 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri. 

 Eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

"Ya, ada suratnya," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar besok.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, Berikut Daftarnya

Bisa Dapat Uang Pensiun jika Kapolri Terima Pengunduran Dirinya

Irjen Ferdy Sambo dinilai bisa tetap menerima uang pensiun jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima pengunduran diri yang sudah diajukan tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu berharap Sigit tetap konsisten dengan pernyataannya untuk bersikap tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Makanya, kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum," ucap Bambang.

"Kembali ke ketegasan Kapolri mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH? Kita lihat konsistensi Kapolri," sambung Bambang.

Sigit membenarkan bahwa Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.

"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved