INGAT Erayani Si Pria Jadi-jadian? Kini Sudah Berhijab, Nangis Divonis 6 Tahun Penjara
Dari hasil persidangan, Erayani dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran kode etik gelar akademis.
SERAMBINEWS.COM - Masih ingat kasus Erayani si pria jadi-jadian yang menikahi seorang wanita di Jambi?
Kini Erayani telah menjalani sidang perdananya.
Kasus pernikahan sejenis ini sempat viral beberapa waktu lalu.
Erayani nekat membuat banyak kebohongan demi bisa menikah sesama jenis dengan gadis pujaannya, M.
Pernikahan sesama jenis di Jambi ini bermula ketika Erayani dan M berkenalan lewat aplikasi Tantan pada akhir Mei 2021 lalu.
Kini Erayani yang mengaku sebagai Ahnaf Arrafif menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jambi pada, Rabu (24/8/2022).
Dari hasil persidangan, Erayani dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran kode etik gelar akademis.
Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu menyatakan Erayani telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademis dengan melakukan tindakan medis.
"Terbukti telah melakukan tindakan medis berupa suntikan infus," kata Alex.

Menanggapi hal tersebut, Ineng selaku kuasa hukum Erayani membantah pernyataan tersebut.
Dia mengklaim bahwa Erayani tidak pernah melakukan suntikan infus terhadap siapapun.
"Erayani tidak pernah memberikan suntikan medis pada siapapun, pihak klinik juga membenarkan hal itu kok," kata Ineng.
Namun hal tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan karena pihak Erayani tidak berhasil mendatangkan saksi saat persidangan sebelumnya.
Ineng menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima atas keputusan tersebut dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.