INGAT Erayani Si Pria Jadi-jadian? Kini Sudah Berhijab, Nangis Divonis 6 Tahun Penjara
Dari hasil persidangan, Erayani dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran kode etik gelar akademis.
"Terhadap kasus ini kami pikir-pikir tidak terima terbukti bersalah melakukan tindakan medis, untuk hasil putusan ini kami akan melakukan banding," pungkas Ineng.
Baca juga: Kasus Nikah Sesama Jenis, NA Lihat Tonjolan di Celana Erayani, Begini Reaksinya Saat Coba Pegang
Saat Malam Pertama, NA Lihat Tonjolan di Celana Erayani Hingga Percaya Laki-laki, Dipegang Marah
NA melihat dan meraba tonjolan di celana Erayani hingga percaya Erayani adalah laki-laki, saat malam pertama matikan lampu.
Seperti yang diketahui, NA,, warga Jambi yang menjadi korban Erayani, wanita menyamar jadi pria, masih menjadi sorotan.
Tak hanya kerugian moril, dirinya NA rufi secara materil karena ulah Erayani.
Jumlah kerugian materil yang dialami NA selama 10 bulan bersama Erayani ditaksir lebih dari Rp 300 juta.
Dia menyebut secara bertahap memberikan uang ke Erayani alias Ahnaf Arrafif, berasal dari tabungan dan jual emas.
Selain itu juga uang dari pinjol atau pinjaman online, yang menggunakan namanya saat meminjam.
Dijelaskannya, pinjaman itu bukan untuk dirinya, pengaju pinjaman adalah Erayani.

"Tapi atas nama saya. Waktu itu saya menurut saja ketika dia minta ajukan pinjol," ungkapnya.
Dia merasa sangat sangat hancur sejak nikah dengan Erayani yang diawali dengan penipuan.
Erayani berhasil menikah sesama jenis setelah melakukan penipuan identitas.
Dia mengaku seorang dokter dengan nama Ahnaf Arrafif, padahal nyatanya nama aslinya Erayani status pengangguran.
NA Kehilangan Pekerjaan

Sebelum menikah dengan Erayani, NA bekerja di perusahaan swasta di Kota Jambi.