Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Syukri Zen Terancam Dipecat dari Gerindra

Habiburokhman menegaskan pihaknya tak memberikan toleransi bagi kadernya yang melakukan pelanggaran.

TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022). 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Palembang Syukri Zen terancam dipecat dari Partai Gerindra akibat perbuatannya memukuli seorang wanita di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan kemungkinan Sukri Zen bisa dipecat atas perbuatannya.
"
Ya dipecat lah, apalagi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Habiburokhman mengaku pihaknya telah memanggil Sukri Zen untuk disidang di mahkamah partai pada Jumat (26/8/2022).

"Ya kami semalam sudah menyampaikan panggilan kepada yang bersangkutan untuk kita sidang di mahkamah partai besok, di DPP (Partai Gerindra) pagi pukul 10.00 WIB," ucapnya.

Habiburokhman mengingatkan kepada kader Partai Gerindra agar tak melakukan tindakan kekerasan, apalagi terhadap perempuan.

"Tentu tidak boleh kader Gerindra memukul orang apalagi perempuan," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan pihaknya tak memberikan toleransi bagi kadernya yang melakukan pelanggaran. Ia berjanji akan menindak tegas terhadap Sukri Zen, atas perbuatannya.

Baca juga: Rahasia Tetap Mesra hingga 10 Tahun, Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama Lakukan Ini

Baca juga: Anak Bungsu Sambo Tidak Bisa Pisah dengan Ibunya, Kak Seto Sarankan Lapas Punya Fasilitas Khusus

Baca juga: MPU Aceh Dukung UIN Ar-Raniry Kembangkan Lembaga Riset Halal Aceh

"Itu pelanggaran yang cukup berat, sanksinya ya bisa diberhentikan. Jadi kita mengutuk keras perbuatan yang bersangkutan dan kita akan saksi yang keras," ungkapnya.

Syukri Zen, oknum DPRD Palembang memukul seorang wanita di SPBU Palembang ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan atas kasus pemukulan yang dilakukannya kepada seorang wanita di salah satu SPBU.

Baca juga: AS Kirim Pesan Jelas ke Suriah, Serangan Udara Sebagai Peringatan Keras ke Iran

Baca juga: Hingga Malam Ini, Empat Santri Terseret Arus di Pemandian Brayeun belum Ditemukan

Baca juga: Puluhan Orang Termakan Informasi Hoax Rekrutmen Komisioner Panwas di Aceh Tamiang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, sejak tadi malam Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita telah dijemput dan ditahan di Polrestabes Palembang.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib.

Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.

"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya. Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(Tribun Network/fer/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved