Kirim Surat Permohonan Maaf Untuk Polri: Ferdi Sambo: Saya Menyesal dan Siap Bertanggung Jawab

Sambo menyatakan bahwa dirinya tak hanya siap bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat, ia juga siap menanggung seluruh akibat hukum yang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). 

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.

Baca juga: Bukan Uang Rp 900M, Kapolri Ungkap Barang yang Disita di Rumah Ferdy Sambo

Polisi yang diperiksa Tim Itsus Bertambah Jadi 97 Personel

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan 4 tersangka lain selain Sambo.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal sebagai Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dan istri Sambo, Putri Chandrawathi.

Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Komisi III DPR Pertanyakan ke Kapolri, Mulai dari Kerajaan Sambo hingga Konsorsium 303

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved