Selain Surat Pengunduran Diri,Ferdi Sambo Juga Kirim Surat Permohonan Maaf ke Rekan Polri,Ini Isinya
Surat permohonan maaf itu ditujukan Sambo kepada senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan bintara Polri.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Mantan kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota polri ke Korps Bhayangkara.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlamen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Jenderal Sigit juga mengakui sudah membaca surat pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo.
Sigit menuturkan, surat itu kini masih dalam pertimbangan internal.
Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri atau tidak.
Baca juga: VIDEO Ramai Diperbincangkan, Ini Arti Dari "Konsorsium 303" yang Menyeret Nama Ferdi Sambo
Baca juga: Kapolri Akui Pernah Didatangi Ferdy Sambo, Begini Kata Jenderal Sigit
"Tapi, tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.
Selain surat pengunduran diri, Ferdi Sambo juga ternyata telah mengirimkan surat permohonan maafnya.
Surat permohonan maaf itu ditujukan Sambo kepada senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan bintara Polri.
Berdasarkan foto yang juga diterima Serambinews.com, Kamis (25/8/2022), surat permohonan maaf itu merupakan surat yang ditulis tangan oleh Sambo.
Arman Hanis, pengacara keluarga Sambo yang dikonfirmasi oleh Kompas.com membenarkan bahwa surat tersebut merupakan surat yang ditulis kliennya.
"Iya benar," ujar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2022 itu dan ditulis dengan tinta berwarna hitam itu, Sambo mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia perbuat.
Sebagaimana diketahui, Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyusun skenario sekaligus merancang pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
Sejumlah polisi pun terdampak dalam skenario yang disusun Sambo.
Baca juga: Apa Itu Konsorsium 303 yang Menyeret Irjen Ferdi Sambo? Ini Arti Hingga Respon Polri Soal Isu Judi
Terbaru, ada 97 polisi yang diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Itsus).
Bahkan, diantara personel yang terlibat, ada yang ditempatkan di ruang khusus.
Oleh karena itu, dalam surat permohonan maafnya, Sambo menyatakan bahwa dirinya tak hanya siap bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat, ia juga siap menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan pada senior dan rekannya yang terdampak.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," tulis Sambo.
Dalam surat permohonan maafnya, Sambo juga turut membubuhkan tanda tangannya di atas materai Rp 10.000.
Baca juga: TERUNGKAP Foto Brigadir J Usai Dieksekusi, Ini Jejak Perintah Untuk Bersihkan Barang Bukti di TKP
Berikut isi lengkap surat permintaan maaf dan penyesalan Ferdy Sambo:
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
Polisi yang Diperiksa Tim Itsus Bertambah Jadi 97 Personel
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 4 tersangka lain selain Sambo.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal sebagai Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dan istri Sambo, Putri Chandrawathi.
Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Selain itu, dalam kasus ini pula, Polri juga telah mengungkap jumlah polisi yang diperiksan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terbaru, jumlah polisi yang diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Itsus) bertambah sebanyak 14 orang, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Dibuka Sudding dalam Rapat Bersama Kapolri, Begini Kronologinya
Sehingga total ada 97 polisi yang diperiksa.
Dari 97 personel tersebut, 35 diantaranya diduga melanggar kode etik.
Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Puluhan polisi yang melakukan pelanggaran ini pun berasal dari berbagai pangkat yang berbeda, mulai dari jenderal hingga tamtama.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes 6, AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, bharada 2,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Lebih jauh, Sigit memaparkan 18 dari 35 polisi itu ditempatkan di tempat khusus.
Hanya, dua polisi di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana sehingga tidak ditempatkan khusus lagi, melainkan ditahan.
"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim. Sehingga tinggal 16 yang dipatsus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” imbuh Sigit.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI