Breaking News

Berita Aceh Timur

Seorang Pria Aceh Timur Ditangkap di Rumah yang Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Ini BB Diamankan

JS ditangkap di salah satu rumah di Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (20/8/2022). 

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Aceh Timur.  
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, memperlihatkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram yang diamankan dari pelaku JS baru-baru ini 

JS ditangkap di salah satu rumah di Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (20/8/2022). 

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Timur meringkus pria berinisial JS (38), pria yang berprofesi sebagai sopir ini terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. 

JS ditangkap di salah satu rumah di Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (20/8/2022). 

Zedangkan alamat JS tercatat sebagai warga Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur

"Dari pelaku kita amankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram, satu unit HP, dan satu  helai kain panjang," jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, dalam siaran pers yang kepada Serambinews.com, Kamis (25/8/2022).

Penangkapan JS, jelas Kapolres berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Baca juga: Kasus Sabu di Pidie Dominan Ditangkap Pemakainya, Alasan untuk Bergaya Hingga Kerja

Diinformasikan yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi itu, kemudian tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Timur, melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah yang didiami pelaku.

Pelaku pun berhasil diamankan dan dilakukan interogasi terkait penyimpanan sabu-sabu yang ia edarkan.

Kemudian pelaku menunjukkan tempat sabu tersebut disimpan dekat pagar rumah warga setempat.

Berikutnya Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke lokasi dimaksud.

Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Sabu Divonis Mati PN Bireuen, Begini Kisah Penangkapan Hingga Disidangkan

"Kemudian tim kami berhasil menemukan sehelai kain panjang yang setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram.

Kemudian satu HP Nokia yang digunakan pelaku untuk komunikasi dan transaksi jual beli narkoba," jelas Kapolres.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun," jelas Kapolres. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved