2 Pemuda Mabuk Ngamuk, Bacok Remaja 14 Tahun hingga Tewas di Bandung
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Simpang 5 B Ciparay, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (15/8/2022).
SERAMBINEWS.COM - Seorang bocah tewas mengenaskan dibacok oleh dua orang Pemuda.
Kedua pelaku menganiaya korban menggunakan celurit.
IH (14), remaja di Kota Bandung, Jawa Barat tewas dibacok dua pemuda.
Identitas kedua pelaku masing-masing yakni AA (19) dan RS (16).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Simpang 5 B Ciparay, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (15/8/2022).
Kedua pelaku menganiaya korban menggunakan celurit.
Mengutip Tribun Jabar, insiden itu terjadi bermula saat pelaku membeli nasi goreng.
Saat itu, pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras).
"Mereka ini niatnya mencari nasi goreng setelah menenggak minuman keras, mereka juga sempat berkeliling menggunakan sepeda motor."
"Pelaku AA dan RS saat berkendara motor, keduanya membekali diri dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Jumat (26/8/2022).
Saat menunggu pesanan nasi goreng, kedua pelaku mendengar korban meneriaki pelaku dengan umpatan kasar dari seberang jalan.
Kedua pelaku langsung menghampiri korban.
Mereka sempat terlibat cekcok mulut.
Baca juga: Pria ODGJ Ngamuk dan Bacok 5 Orang di Bandar Lampung, Satu Korban Meninggal dan 4 Masih Dirawat
Baca juga: Pekerja Ini Stres Istri Melahirkan di Kampung, Bacok Temannya Gegara Tak Dipinjami Uang Rp 500 Ribu
"Kedua pelaku menarik korban, lalu memukulnya sebanyak lima kali."
"Terakhir pelaku AA mengeluarkan celuritnya yang langsung ditancapkan ke tubuh korban sebanyak satu kali," ungkapnya.
Korban kemudian dibawa oleh teman dan warga sekitar ke rumah sakit.
Nahas, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Setelah itu, AA dan rekannya pergi meninggalkan korban untuk mengambil nasi goreng yang telah dipesan.
Setelah makan, AA mencoba melihat celurit yang dia pakai untuk menikam korban, dilansir Kompas.com.
Pelaku kemudian terkejut ketika menduga telah menikam korban sedalam 20 sentimeter.
Dia lalu kabur ke daerah Pamengpeuk di Garut.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan Jo Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Beredar Video Syur Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Pasuruan, Berdurasi 10 Detik
Baca juga: Terry Putri Menikah dengan Teman Masa Kecil
Baca juga: Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Panwaslih Pidie Gandeng Pengadilan Negeri Sigli
Tribunnews.com: Diteriaki dengan Kata-kata Kasar, 2 Pemuda Mabuk Ngamuk, Bacok Remaja hingga Tewas