Berita Aceh Utara
Empat Algojo Cambuk 10 Terpidana, Predator Seksual Anak
Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana kali ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon
LHOKSUKON – Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana kali ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (25/8/2022) oleh empat algojo.
Mereka adalah terpidana yang terlibat dalam kasus Jarimah Zina terhadap anak (pelecehan seksual) dan perjudian.
Dari 10 terpidana tersebut dua diantaranya terlibat kasus perjudian.
Keduanya adalah Syafi’i (57) dan Umar (53).
Keduanya divonis Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon 20 kali cambukan.
Namun, karena sudah menjalani hukuman selama empat bulan penjara, sehingga terpidana dicambuk masing-masing 16 kali.
Satu bulan kurungan dijalani dikurangi dengan satu kali cambukan.
Sehingga keduanya tidak menjalani lagi hukuman penjara lagi.
Sedangkan delapan terpidana lainnya terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak setelah dicambuk, juga masih harus menjalani hukuman penjara, kecuali Ismail (69).
Pria tersebut divonis hukuman 40 kali cambuk.
Baca juga: Tersangka Judi Online Higgs Domino Island Terancam 12 Kali Cambuk
Baca juga: Polisi Tahan Dua Pemuda Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu, Penjara dan Cambuk Menanti
Namun, karena sudah menjalani hukuman sembilan bulan, sehingga Ismail menjalani cambukan 31 kali.
Sedangkan tujuh terpidana lainnya, Aswadi (36) dihukum 100 kali cambuk ditambah denganpenjara 50 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Kemudian Ibrahim (51)dicambuk 100 kalidan menjalani penjara 70 bulan penjara.
Selanjutnya, Abdul Malik (51) dicambuk 100 kali dan penjara selama 60 bulan.
M Yusuf (46) dicambuk 100kali ditambah penjara 70 bulan.