Infrastruktur
Jalan Cot Mane-Blangpidie Berlubang, Ketua YARA Abdya: Jangan Tunggu Jatuh Korban
Jalan ini menjadi akses paling sering dilintasi oleh pengendara, sebab, satu-satunya akses yang dapat memangkas waktu ke Pusat Kota Blangpidie ketimba
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, Suhaimi SH meminta Pemerintah Provinsi Aceh untuk secepatnya menangani kerusakan badan jalan Provinsi di lintas Gampong Cot Mane-Blangpidie, Kecamatan Blangpidie.
Hal ini dikatakannya seiring dengan kondisi kerusakan badan jalan tersebut yang dinilai sudah sangat memprihatinkan, dimana dibeberapa titik ditemukan lubang ukuran besae yang bisa mengancam keselamatan para pengguna jalan terutama pengendara kendaraan roda dua yang melintas pada malam hari.
"Jangan tunggu jatuh korban dulu baru diperbaiki. Sebab kondisinya saat ini sudah sangat parah, menurut laporan saban hari ada korban yang karena lubang yang menganga di beberapa titik badan jalan tersebut," kata Suhaimi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Lanjutnya, kondisi lubang tersebut sangat mengancam keselamatan para pengguna jalan ketika hujan. Dimana lubang yang tertutup genangan air membuat pengendara kendaraan roda dua terperosok ke lubang dan terjatuh.
"Jalan ini menjadi akses paling sering dilintasi oleh pengendara, sebab, satu-satunya akses yang dapat memangkas waktu ke Pusat Kota Blangpidie ketimbang harus melintasi jalan Nasional Cot Mane-Susoh," paparnya.
• Mahasiswa Himab Minta Pj Bupati Aceh Besar Perbaiki Jalan Rusak di Cot Iri-Limpok
Menurutnya, jika mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana pada Pasal 24 ayat (1) jelas disebutkan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Disebutkannya, pada Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
"Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," ungkap Suhaimi mengutip isi UU dimaksud.
Lanjutnya, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.
"Pada intinya kami meminta disegerakan. Kami prihatin dengan keselamatan masyarakat, apalagi hukum sudah mengatur dengan rinci soal itu," pungkasnya.(*)
• Live Streaming GRATIS Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2022 – Jojo vs Chou Tien Chen, Ginting vs Axelsen
• Ini Pengurus Himpunan Mahasiswa Aceh Singkil 2022-2023
• Anak Bungsu Sambo Usia 1,5 Tahun, Kak Seto Sarankan di Lapas Sediakan Fasilitas Khusus Batita