Ferdy Sambo Dipecat

Menyesal dan Mohon Maaf, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sa

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Meski telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang diketuai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.

Begini Respons Napoleon Bonaparte Jika Nanti Ferdy Sambo Ditempatkan Satu Sel dengan Dirinya

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam persidangan.

Adapun sidang kode etik ini dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang kode etik ini menghadirkan sebanyak 15 saksi.

Ferdy Sambo Sudah Ajukan Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri, Bakal Dapat Uang Pensiun?

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, Berikut Daftarnya

Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Sebelum vonis dibacakan, Irjen Ferdy Sambo sempat menyerahkan surat permintaan maaf di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sambo menyatakan, surat tersebut merupakan tulisan tangannya sendiri. Dia kemudian membacakan surat tersebut.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," ujar Sambo di depan ruangan sidang, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved