Berita Bireuen
Suami Istri Ini Ikut Isbat Nikah Karena Buku Nikah Hilang Saat Tsunami
Kegiatan isbat nikah di wilayah barat diikuti pasangan suami istri dari Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peulimbang dan Peudada.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dinas Syariat Islam Bireuen bersama Kankemenag Bireuen, Camat Jeunieb, KUA Jeunieb, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bireuen, Hakim Mahkamah Syariah dan lainnya, Kamis (25/08/2022) melaksanakan isbat nikah di gedung serbaguna Kantor Camat Jeunieb.
Kegiatan isbat nikah di wilayah barat diikuti pasangan suami istri dari Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah,
Jeunieb, Peulimbang dan Peudada.
Satu pasangan suami istri sudah lansia yang mengikuti isbat nikah bernama Syahbuddin (56) dengan istrinya bernama Rosmiati (47), warga Desa Jeumatan, Samalanga, Bireuen mengatakan, mereka mengikuti isbat
nikah karena buku nikah sudah hilang saat musibah tsunami.
“Kami menikah tahun 1987 lalu, saat tsunami terjadi rumah hancur dan seluruh isi rumah hilang termasuk buku nikah. Alhamdulillah kami selamat, maka tidak ada buku nikah lagi,” ujarnya.
Baca juga: Hari Ini Putri Chandrawathi Bersaksi ke Penyidik Ungkap Motif Sebenarnya Kasus Pembunuhan Brigadir J
Syahbuddin mengatakan, dokumen buku nikah penting untuk berbagai keperluan dan ianya memiliki tujuh orang anak dan juga sudah ada tujuh orang cucu.
“Alhamdulillah, buku nikah kami peroleh lagi,” ujarnya dengan wajah ceria saat menerima buku nikah yang dikeluarkan setelah isbat nikah, Kamis (25/08/2022).
Satu pasangan muda lainnya yang mengikuti isbat nikah mengatakan, mereka sudah menikah di masa konflik
dan belum ada buku nikah dan mengikuti isbat nikah.
“Kami sudah lama menikah dan sudah punya anak, tapi belum ada buku nikah, maka mendaftar dan ikut isbat nikah,” ujar Azwir yang didampingi istinya bernama Idawati warga Desa Meunasah Reudeup, Pandrah Bireuen.
Beberapa pasangan lainnya umumnya mengatakan, mereka sudah lama menikah namun ada yang buku nikah hilang, menikah di masa konflik dan juga sebab lainnya sehingga buku nikah tidak ada lagi.
Adanya perhatian pemerintah dilakukan isbat nikah maka mereka mengikuti isbat nikah dan sangat membantu.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Ia Menangis Lihat Kak Seto Peduli Terhadap Nasib Anak-anaknya
Ketua Mahkamah Syariah Bireuen, Syauqi, SHi SH MH mengatakan, banyak masyarakat korban konflik dan masyarakat miskin sampai saat ini masih belum ada buku nikahnya.
"Jadi buku nikah itu sebuah dokumen kependudukan, atas dasar itu Dinas Syariat Islam dalam hal ini Pemkab
Bireuen sangat merespon dan menggelar isbat nikah," jelasnya.
Dipertegas, isbat nikah bukan kegiatan nikah ulang, tetapi bagi pasangan yang sudah pernah terjadi saat konflik nikahnya sah, lengkap dengan wali dan saksi-saksinya tapi mereka belum memiliki buku
nikah.
"Jadi hari ini kita Isbat artinya kita sahkan, selesai digelar sidang oleh Mahkamah Sya'riah lalu Mahkamah Syariah mengeluarkan penetapan atas dasar itu Kankemenag dalam hal ini KUA mengeluarkan buku nikah, atas dasar buku nikah itu Disdukcapil menertibkan kembali dokumen kependudukan," terangnya. (*)
Baca juga: Daftar Khatib Jumat 26 Agustus 2022 di Masjid Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mengikuti-isbat-nikah-akibat-buku-nikah-hilang_.jpg)