Berita Banda Aceh
Terkait Dugaan Penjualan Darah UDD PMI Banda Aceh, Polisi Sebut tak Ada Indikasi Melawan Hukum
Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Jadi datanya semuanya sinkron dan pendistribusiannya juga jelas," ucapnya.
Baca juga: VIDEO Amil Baitul Mal Aceh dan PMI Banda Aceh Kumpulkan Darah 38 Kantong Darah
Pihaknya juga melakukan penyidikan, terkait dugaan darah tersebut digunakan untuk klinik kecantikan.
Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya indikasi penjualan darah untuk klinik kecantikan.
Kata dia, darah PRC hanya bisa digunakan untuk pasien yang sebagai pengganti darah merah yang berkurang.
Sampai saat ini juga, belum ada bukti ilmiah dari darah PRC untuk kecantikan.
"Jadi keterangan dari dokter dan ahli, bahwa darah PRC tidak bisa digunakan untuk bahan kecantikan. Karena hal tersebut, dua hari lalu kita melakukan surat penghentian penyelidikan terkait kasus ini," pungkasnya. (*)
Baca juga: VIDEO Amil Baitul Mal Aceh dan PMI Banda Aceh Kumpulkan Darah 38 Kantong Darah