Berita Banda Aceh

Terkait Dugaan Penjualan Darah UDD PMI Banda Aceh, Polisi Sebut tak Ada Indikasi Melawan Hukum

Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha (Tengah) melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penjualan darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh di Ruang Gelar Perkara, Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (26/8/2022). 

"Jadi datanya semuanya sinkron dan pendistribusiannya juga jelas," ucapnya.

Baca juga: VIDEO Amil Baitul Mal Aceh dan PMI Banda Aceh Kumpulkan Darah 38 Kantong Darah

Pihaknya juga melakukan penyidikan, terkait dugaan darah tersebut digunakan untuk klinik kecantikan. 

Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya indikasi penjualan darah untuk klinik kecantikan.

Kata dia, darah PRC hanya bisa digunakan untuk pasien yang sebagai pengganti darah merah yang berkurang. 

Sampai saat ini juga, belum ada bukti ilmiah dari darah PRC untuk kecantikan.

"Jadi keterangan dari dokter dan ahli, bahwa darah PRC tidak bisa digunakan untuk bahan kecantikan. Karena hal tersebut, dua hari lalu kita melakukan surat penghentian penyelidikan terkait kasus ini," pungkasnya. (*)

Baca juga: VIDEO Amil Baitul Mal Aceh dan PMI Banda Aceh Kumpulkan Darah 38 Kantong Darah

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved