Breaking News

Berita Banda Aceh

Terkait Dugaan Penjualan Darah UDD PMI Banda Aceh, Polisi Sebut tak Ada Indikasi Melawan Hukum

Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha (Tengah) melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penjualan darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh di Ruang Gelar Perkara, Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (26/8/2022). 

Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut. Sebab lanjut dia, seluruh darah yang dikirimkan semuanya tiba PMI Kota Tangerang.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara, terkait kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh yang dikirim ke UDD PMI Kota Tangerang pada Mei 2022 lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto,  melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut selama empat bulan terakhir.

"Kasus ini mencuat di media online awal Mei, perihal isi penjualan darah oleh PMI Banda Aceh ke PMI Kota Tangerang. Atas dasar itu, kita ambil inisiatif melakukan penyelidikan untuk menekan isu liar," kata Ryan di ruang gelar perkara Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (26/8/2022).

Ia mengatakan, setidaknya ada 32 orang saksi yang diperiksa, mulai dari PMI Kota Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, UDD PMI Kota Tangerang, keterangan dari Sekda bagian hukum, serta saksi lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Pihaknya juga melakukan pendalaman, dengan  mengkonfirmasi langsung ke PMI Kota Tangerang, pihak rumah sakit. 

"Kita juga mendalami untuk mendapat keterangan lain bidang kecantikan. Karena ada opini bahwa darah tersebut dijual ke klinik kecantikan," ujarnya.

Kata Ryan, untuk mendapatkan informasi yang lebih, pihaknya langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mendatangi laboratorium PMI Kota Banda Aceh dan PMI Kota Tangerang.

Baca juga: VIDEO - Polisi Nyatakan Tak Ada Indikasi Melawan Hukum Terkait Kasus Penjualan Darah PMI Banda Aceh

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan semua tahapan yang dilakukan, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa memang benar telah terjadi pendistribusian darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kota Tangerang dalam periode Desember 2021, Januari 2022, Februari dan April 2022, dengan jumlah darah yang dikirimkan sebanyak 2.034 kantong jenis komponen Packed Red Cell (PRC).

"Kita juga memeriksa dari kargo dimana PMI Kota Banda Aceh mengirim darahnya melalui kargo. Semuanya pendistribusiannya juga melalui kargo, jadi tidak ada yang melalui jalur lainnya," jelas Ryan.

Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut. 

Sebab lanjut dia, seluruh darah yang dikirimkan semuanya tiba PMI Kota Tangerang.

Polisi juga sudah memeriksa kebenaran, peruntukan darah tersebut sesuai dengan daftar dan didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Tangerang. 

Semua status dan komponen yang dilakukan melalui aplikasi, serta pemeriksaan data yang kesemuanya sinkron, sesuai dengan pengiriman dan penyerahan ke PMI Kota Tangerang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved