Usai Banding, Polri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya

Dedi mengatakan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP Ferdy Sambo dan tidak berlaku PK.

Editor: Faisal Zamzami
DOK DIVISI HUMAS POLRI
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Dia akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Seperti yang diketahui, sesuai hasil sidang KKEP pada Kamis (25/8/2022), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu telah diberhentikan secara tidak hormat dan mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Terkait putusan sidang itu, Ferdy Sambo bakal mengajukan banding.

"Izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo seusai putusan sidang pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Akan tetapi setelah banding itu diajukan, Ferdy Sambo tidak akan bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dedi mengatakan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP Ferdy Sambo dan tidak berlaku PK.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, dikutip daro Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

"Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," tegasnya.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Tak Terima Uang Pensiun dan Tidak Akan Dapat Gelar Purnawirawan

Namun Dedi tak menjelaskan alasan terkait tidak diberlakukannya peninjauan kembali dalam perkara yang dilakukan Ferdy Sambo.

Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 83 menyebutkan bahwa KKEP PK dapat dilakukan atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Dedi memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan KKEP banding kepada publik jika sudah diputuskan.

"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri, nanti akan disampaikan hasilnya," tutur Dedi.

Adapun dalam hasil putusan KKEP pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dedi memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan KKEP banding kepada publik jika sudah diputuskan.

"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri, nanti akan disampaikan hasilnya," ujar Dedi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved