Usai Banding, Polri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya

Dedi mengatakan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP Ferdy Sambo dan tidak berlaku PK.

Editor: Faisal Zamzami
DOK DIVISI HUMAS POLRI
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Dia akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi. 

Menurut dia, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia

Seperti yang diketahui, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin. 

Sidang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari.

"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sidang KKEP dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik diisi oleh Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

Sedangkan sejumlah anggota sidang yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Baca juga: Terkait Dugaan Penjualan Darah UDD PMI Banda Aceh, Polisi Sebut tak Ada Indikasi Melawan Hukum

Baca juga: Modus Obati Janda, Guru Spiritual Ini Minta Korban Setubuhi Anak hingga Potong Bagian Sensitif

Baca juga: VIDEO - Polisi Nyatakan Tak Ada Indikasi Melawan Hukum Terkait Kasus Penjualan Darah PMI Banda Aceh

Kompastv: Usai Banding, Polri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved