Senin, 20 April 2026

Berita Banda Aceh

Bakar Bendera Karena Provokasi Teman di Malaysia, Pemuda Bireuen Ditangkap Polisi

Tim Ditintelkam dan Ditreskrimum Polda Aceh membekuk RA, pemuda asal Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, karena melakukan aksi makar merobek-robek

Editor: bakri
Foto: tangkapan layar video Kompas TV kontributor Aceh.
RA, tersangka pembakar Bendera Merah Putih saat dibawa ke ruang konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (26/8/2022). 

BANDA ACEH - Tim Ditintelkam dan Ditreskrimum Polda Aceh membekuk RA, pemuda asal Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, karena melakukan aksi makar merobek-robek, membakar, dan menginjak-injak Bendera Merah Putih.

Tersangka membakar Merah Putih pada 21 Agustus lalu saat melakukan video call dengan WY, temannya, warga Aceh yang kini menetap di Malaysia.

Video hasil percakapan dan aksinya saat itu kemudian viral di sejumlah WahtsApp Group.

RA lalu ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2022 di desa tempat tinggalnya dan dipastikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka pelaku pembakar Bendera Merah Putih berinisial RA ditangkap tim gabungan Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Aceh pada tanggal 23 Agustus, pukul 19.00 di Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (26/8/2022).

Winardy mengatakan, RA pada 21 Agustus sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah warung kopi Desa Pante Gajah, dengan sengaja membakar Merah Putih dengan motif meluapkan amarahnya terhadap Bendera Merah Putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Adapun kronologis kejadian jelas Winardy, pada tanggal tersebut, tersangka RA meminta saksi berinisial MA yang juga temannya naik ke lantai dua warkop.

"Sesampai di lantai dua, tersangka meminta handphone MA untuk melakukan video call dengan temannya berinisial WY, warga Aceh yang kini menetap di Malaysia," kata Winardy.

Pada saat obrolan, sambung dia, WY memprovokasi RA untuk membakar Merah Putih dan mengatakan Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Jika tersangka berani, maka RA akan direkrut untuk bergabung dengan TAM (Tentara Aceh Merdeka).

Baca juga: Share Video Pembakaran Bendera Merah Putih ke Medsos, Satu Napi Lapas Banda Aceh akan Diperiksa 

Baca juga: Kapolda Aceh Bentangkan Bendera Merah Putih di Pantai Lhoknga

"Kemudian RA terprovokasi dan mengambil bendera lalu merobek-robek, selanjutnya dibakar serta menginjak Merah Putih yang sudah tersobek dan terbakar.

Tindakan itu viral di WhatsApp Group, kemudian kita melakukan tindakan dan penyelidikan," terang Winardy.

Atas video viral itu, tim Polda Aceh kemudian menyelidiki dan membuat laporan polisi model A, dan kemudian pada tanggal 23 Agustus tersangka RA ditangkap di desanya.

Dalam konferensi pers kemarin, penyidik turut menghadirkan tersangka RA.

"Ini akan segera kita lengkapi berkas tahap pertama dan kita kirim ke kejaksaan," ucap Kabid Humas Polda Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved