Pemilu 2024
Di Lhokseumawe, Ada Warga tak Tahu Namanya Dicatut Masuk dalam Anggota Parpol
Dicontohkannya, beberapa hari lalu, pihak Panwaslih Kota Lhokseumawe menemukam ada seorang stafnya yang namanya tercatat malah sebagai anggota sebuah
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Panwaslih Kota Lhokseumawe telah membuka posko pengaduan untuk menerima laporan warga yang namanya tercatat sebagai anggota sebuah Partai Politik (Parpol).
Padahal warga tersebut tidak pernah tahu dan tidak mau menjadi anggota Parpol tersebut.
Hingga Jumat (26/8/2022), sudah ada sekitar empat warga
• Mutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan, KIP Banda Aceh Gandeng Asosiasi Keuchik
yang telah membuat laporan ke Posko Panwaslih Kota Lhokseumawe tersebut.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnaen PhD, menjelaskan, sangat berpeluang seseorang tidak tahu, tapi namamya malah sudah terdaftar sebagai seorang anggota Partai Politik.
• KIP Aceh Tengah Satker Terbaik Kedua Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Dicontohkannya, beberapa hari lalu, pihak Panwaslih Kota Lhokseumawe menemukam ada seorang stafnya yang namanya tercatat malah sebagai anggota sebuah parrtai politik.
"Padahal staf kami tidak pernah tahu kalau namanya tercantum sebagai seorang salah satu Parpol," kata Teuku Zulkarnaen Ph.D, di sela rapat koordinasi terkait penegakan hukum Pemilu, Jumat (28/8/2022).
Sehingga temuan tersebut langsung diproses ke KPU, agar nama staf Panwaslih Kota Lhokseumawe dikeluarkan dari anggota sebagai Parpol tersebut.
Menurut Teuku Zulkarnaen, ini merupakan salah satu contoh saja. Karena tidak tertutup kemungkinan juga ada ASN ataupun masyarakat umum lainnya yang namanya bisa tercatat sebagai anggota Parpol, tanpa diketahui oleh pemilik nama itu sendiri.
Didasari hal tersebut, lanjut Teuku Zulkarnaen, maka pihaknya sejak beberapa waktu lalu telah membuka Posko pengaduan di kantor Panwaslih setempat.
Bila mana ada masyarakat yang idak mau menjadi anggota Parpol, tapi namanya malah telah tercatut, bisa melaporkan ke pihaknya.
"Sejauh ini sudah ada sekitar empat warga yang sudah melapor ke Posko kami. Sehingga langsung kita laporkan ke KPU melalui aplikasi yang telah disediakan, supaya nama tersebut dikeluarkan dari keabggotaan Parpol," jelasnya.
Sedangkan untuk Rakor tentang penegakan hukum Pemilu kali ini, ikut dihadiri Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Hendrasari Nurhono SIP MIP, perwakilan Kejari Lhokseimawe, perwakilan Polres Lhokseumawe, perwakilan Kampus Unimal, IAIN Lhokseumawe, Politeknik Negeri Lhokseumawe, MPU, para camat, dan sejumlah dinas terkait yang ada di Kota Lhokseumawe,.
Sedangkan tujuan digelar Rakor dengan tema netrakitas ASN, TNI, dan Polri pada Pemilu 2024 ini, guna menyampaikan bahwa dalam undang-undang jelas telah diatur tentang ASN, TN,I, dan Polri, harus netral saat Pemilu.