Selasa, 7 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Polisi Ringkus 32 Pelaku Judi, Kapolres: Akan Kami Berantas

Kepolisian Polres Aceh Tenggara berkomitmen memberantas perjudian di Aceh Tenggara

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH 

KUTACANE - Kepolisian Polres Aceh Tenggara berkomitmen memberantas perjudian di Aceh Tenggara.

Sejak Januari hingga Agustus 2022, sebanyak 18 perkara atau 32 tersangka diamankan dari perjudian online.

Jenis judi yang diamankan pelaku di Aceh Tenggara itu berupa chip higgs domino, toto gelap (togel) dan perjudian kartu.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, Jumat (26/8/2022).

“Jumlah perkara perjudian yang diamankan selama 2022 sebanyak 18 perkara dengan rincian 13 perkara ditangani di Sat Reskrim Polres Agara, 5 perkara di tingkat Polsek,” katanya.

Dikatakan, dari 32 tersangka, 25 orang dari 11 laporan polisi (LP) sudah dicambuk sesuai Qanun Syariat Islam di Aceh tentang maisir atau perjudian.

Sedangkan 7 perkara atau 7 orang lagi dalam proses.

“Kita berdasarkan perintah Kapolri siap melaksanakan tugas untuk memberantas perjudian, narkoba maupun penimbunan BBM bersubsidi,” katanya.

“Saya ingatkan jangan coba-coba bermain apalagi sampai terlibat membekingi perjudian di Tanoh Alas,” tegas Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono.

Baca juga: Sikat Praktik Judi Online Maupun Konvensional di Tanah Air, Polda Metro Sudah Tangkap 296 Tersangka

Baca juga: Polresta Banda Aceh Ringkus 4 Agen Judi Online di Warung Kopi

Terkait hal itu, Anggota Komisi 3 DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nazaruddin alias Dek Gam, mendukung sikap Polres Aceh Tenggara memberantas dan melenyapkan segala bentuk perjudian, penyalahgunaan narkoba.

“Kita apresiasi kerja cepat dan responsif Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono bersama Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir yang telah memberantas perjudian sejak awal Januari hingga Agustus.

Tersangka 32 orang diamankan dari 18 perkara dan juga telah melaksanakan perintah Kapolri,” ujar Dek Gam, Jumat (26/8/2022).

Dikatakan, saat ini perjudian online, penyalahgunaan narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat Aceh Tenggara khususnya Aceh.

Jadi, persoalan penyakit masyarakat ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.

Dalam pemberantasan perjudian maupun narkoba, Komisi 3 DPR RI siap memback up Polda Aceh khususnya Polres Aceh Tenggara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved