Berita Jakarta
Sambo Tatap Tajam Wartawan, Sidang Etik Putuskan Dipecat Sebagai Polisi
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri
* Ajukan Banding, Diberi Waktu 3 Hari
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Keputusan pemecatan terhadap jenderal bintang dua itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat kemarin.
Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Sidang KKEP terhadap Sambo itu berlangsung selama lebih kurang 15 jam dengan menghadirkan 15 saksi.
Dari 15 saksi yang dihadirkan itu termasuk di dalamnya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu tim etik juga memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.
Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho, dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Baca juga: Pemecatan Sambo Dilakukan Langsung Presiden, Sidang Banding akan Dipimpin Wakapolri
Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Putri Candrawathi Datangi Bareskrim
Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.
Setelah mendengar putusan pemecatan terhadap dirinya itu, Sambo kemudian langsung mengajukan banding.
"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri.
Namun mohon izin, sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022, izinkan kami mengajukan banding.
Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri.