Layanan BPJS

Cara Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan untuk Bersihkan Karang Gigi, Ini Syarat dan Prosedurnya

Namun bagi peserta yang memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan, layanan scaling gigi bisa didapatkan secara gratis.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. Cara dapatkan layanan membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan, ini syarat dan prosedurnya. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mendapatkan layanan pembersihan karang gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Selain fisik, kesehatan di area mulut juga harus dijaga.

Salah satu kunci menjaga kesehatan di mulut yaitu dengan menjaga kebersihan di dalamnya, termasuk kebersihan gigi dari plak atau karang gigi.

Plak pada gigi bisa terbentuk ketika bakteri bercampur dengan endapan sisa-sisa makanan yang tertinggal di dalam mulut, terutama makanan yang mengandung gula dan tepung.

Bila plak semakin mengeras dan bercampur dengan air liur, maka akan memicu terbentuknya karang gigi.

Jika plak atau karang gigi ini tersu dibiarkan dan tidak dibersihkan, maka dapat menyebabkan peradangan atau inflamasi pada gusi atau yang biasa disebut gingivitis.

Baca juga: Bersihkan Karang Gigi Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedur Pengurusannya

Untuk membersihkan karang gigi tidak bisa hanya dengan menggosok atau menyikat gigi.

Perlu tindakan non-operasi yang dikerjakan oleh praktisi kesehatan gigi dengan menggunakan alat khusus.

Layanan pembersihan karang gigi atau yang biasa disebut dengan scaling ini bisa didapat baik di rumah sakit umum maupun di klinik.

Namun untuk melakukan scaling, pasien harus menyediakan biaya.

Di Indonesia, jika ingin melakukan pembersihan karang gigi, umumnya membutuhkan biaya sekitar Rp 150.000-Rp 500.000.

Namun bagi peserta yang memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan, layanan scaling gigi bisa didapatkan secara gratis.

Akan tetapi, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi.

Apa saja syaratnya dan bagaimana prosedurnya?

Baca juga: Menunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Selama 12 Bulan Bisa Didenda Rp30 Juta, Ini Cara Mencicil

Hanya ditanggung sekali dalam setahun

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan, pembersihan karang gigi memang bisa dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

"Pembersihan karang gigi merupakan salah satu manfaat yang dijamin JKN (Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, seperti dikutip dari pemberitaannya, Sabtu (27/8/2022).

Namun, tindakan pembersihan karang gigi tersebut hanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.

Ia melanjutkan, terkait manfaat pelayanan gigi yang tidak dijamin sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yakni pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf juga pernah menyampaikan hal yang senada.

Ia mengatakan, bahwa tindakan biaya scaling gigi bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.

"Scaling dijamin 1 kali dalam setahun," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com Rabu, 29 Sepetember 2021.

Iqbal menambahkan, selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.

Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Daftar Program REHAB di Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya

Prosedur membersihkan karang gigi pakai BPJS kesehatan

Untuk prosedur pembersihan karang gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan, dijelaskan Muttaqien, harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar.

Selain itu, juga terdapat indikasi medis yang memang diperlukan untuk melakukan tindakan pembersihan karang gigi.

"Jika FKTP memiliki drg (dokter gigi), maka bisa dilakukan di FKTP atau di dokter gigi praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ucapnya.

Kemudian, apabila diperlukan rujukan ke spesialis atau sub spesialis maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan atau faskes rujukan tingkat lanjut.

Adapun faskes tingkat pertama terdiri dari:

- Dokter gigi di puskesmas
- Dokter gigi di klinik
- Dokter gigi praktik mandiri atau perorangan.

Prosedur pendaftaran pelayanan gigi

Dikutip dari Kompas.com Rabu 29 September 2021, berikut prosedur pendaftarannya:

1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

    • Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan dan sarana penunjang lain)
    • Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik
    • Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain

Baca juga: Cara Mendapatkan Layanan Ambulans Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Kondisi yang Ditanggung

2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

    • Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
    • Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta
    • Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Fasilitas pelayanan gigi BPJS Kesehatan lainnya

Selain pembersihan karang gigi, ada beberapa pelayanan gigi lain yang juga dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com Rabu, 29 September 2021.

1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

3. Premedikasi

4. Kegawatdaruratan oro-dental

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

7. Obat pasca-ekstraksi

8. Tumpatan komposit/GIC

9. Scaling gigi (1x dalam setahun).

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved