Kapolri Janji Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sesuai Fakta, Ajak Komnas HAM dan Kompolnas
Sigit mengatakan, tak akan ada yang ditutup-tutupi dalam proses rekonstruksi yang bakal digelar pada Selasa (30/8/2022).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan secara transparan.
Sigit mengatakan, tak akan ada yang ditutup-tutupi dalam proses rekonstruksi yang bakal digelar pada Selasa (30/8/2022).
"Semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi. Kami proses sesuai dengan fakta dan itu janji kami," ujar Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Sigit menyebutkan, komitmen itu sudah dia pegang sejak awal.
Namun, untuk teknis pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," kata dia.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa pekan depan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi akan menghadirkan lima tersangka dalam kasus itu.
"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian), rencana pada Selasa, 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.
Adapun kelima tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," kata Dedi.
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo
Ajak Komnas HAM-Kompolnas Ikuti Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada alasan khusus untuk menghadirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam rencana rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan depan.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) lalu.
Dedi mengatakan, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Proses rekonstruksi itu, kata Dedi, dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (30/8/2022) mendatang.
Dalam rekonstruksi itu rencananya penyidik Timsus akan menghadirkan 5 tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo)dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi. "Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.
Mulanya kematian Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Akan tetapi, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk timsus, baru terkuak Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pemecatan Sambo Dilakukan Langsung Presiden, Sidang Banding akan Dipimpin Wakapolri
Menurut Timsus, Sambo memerintahkan penembakan itu karena marah terhadap Brigadir J lantaran dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya dalam sebuah kejadian di rumah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.
Putri, istri Sambo, juga sempat melapor ke polisi menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.
Akan tetapi, setelah penyidikan oleh timsus dari barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian pelecehan yang dilaporkan Putri itu disebut tidak terjadi dan menjadi bagian dari skenario rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
Menurut Timsus, Sambo dan Putri sempat menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat setelah kejadian.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam sidang majelis komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari memutuskan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo.
Ketua Majelis KKEP Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.
Selain pemecatan, majelis KKEP juga menyatakan Sambo mendapat sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari. Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Putri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat lalu selama 12 jam. Namun, penyidik membolehkan dia pulang dan tidak melakukan penahanan.
Baca juga: Profil Timnas Prancis di Piala Dunia 2022: Misi Sulit Raja Dunia Pertahankan Takhta Juara
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu (28/8/2022), Berikut Rincian Harga Emas Per Gram
Baca juga: Ibu Selundupkan Narkoba untuk Anak Kandung di Lapas, Sabu Dimasukkan ke Leher Ayam Dalam Kuah Soto
Kompas.com: Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kami Proses Sesuai Fakta