Jumat, 10 April 2026

Kapolri Ungkap Alasan Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo

Sebab, Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews / Instagram @divpropampolri dan Kompas TV
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kiri) dinonaktifkan atau dicopot sementara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini tugas Divisi Propam Polri. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan dirinya menolak permohonan pengunduran diri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sigit menekankan, setiap pengunduran diri yang dilakukan oleh anggota Polri ada aturannya.

"Ya tentunya kan ada aturannya," ungkap Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Sigit menjelaskan, nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri harus diselesaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebab, Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dan kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang kan (hasilnya) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Sigit.

Baca juga: Pemecatan Sambo Dilakukan Langsung Presiden, Sidang Banding akan Dipimpin Wakapolri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan, Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun sebelum digelar sidang KKEP, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.

"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat (26/8/2022).

Menurut Dedi, surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang KKEP.

Hasil putusan sidang KKEP yakni Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.

Seperti yang diketahui, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin. 

Sidang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved