Kapolri Ungkap Alasan Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo
Sebab, Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sidang KKEP dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik diisi oleh Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
Sedangkan sejumlah anggota sidang yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Baca juga: Ternyata Ini Lima Manfaat Daun Sirsak Untuk Tubuh, Bukan Hanya Buahnya Saja
Baca juga: Curiga Ada Peredaran Narkotika di Rutan Sigli, Polisi Geledah Hingga Temukan Sabu, 4 Napi Diciduk
Baca juga: Erling Haaland Kuasai Top Skor Liga Inggris Usai Cetak Hattrick
Kompas.com: Alasan Kapolri Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-Dicopot-Sementara-oleh-Kapolri-Ternyata-Ini-Tugas-tugas-Strategis-Divisi-Propam.jpg)