Senin, 27 April 2026

Kapolri Ungkap Alasan Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo

Sebab, Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews / Instagram @divpropampolri dan Kompas TV
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kiri) dinonaktifkan atau dicopot sementara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini tugas Divisi Propam Polri. 

"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sidang KKEP dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik diisi oleh Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

Sedangkan sejumlah anggota sidang yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Baca juga: Ternyata Ini Lima Manfaat Daun Sirsak Untuk Tubuh, Bukan Hanya Buahnya Saja

Baca juga: Curiga Ada Peredaran Narkotika di Rutan Sigli, Polisi Geledah Hingga Temukan Sabu, 4 Napi Diciduk

Baca juga: Erling Haaland Kuasai Top Skor Liga Inggris Usai Cetak Hattrick

Kompas.com: Alasan Kapolri Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved