Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Baru Ojek Online

Penundaan kenaikan tarif ojek online atau ojol tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Keputusan penundaan kenaikan tarif ojek online atau ojol tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Semestinya tarif baru ojek online akan mulai diterapkan pada Senin (29/8/2022). Namun melihat situasi dan kondisi di masyarakat tidak memungkinkan maka kebijakan itu ditunda.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Info Cuaca di Aceh, Enam Daerah akan Diguyur Hujan, Gelombang Laut Capai 2,5 Meter, Begini Data BMKG

Baca juga: Kapolri Janji Tidak akan Tutupi Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Lima Tersangka Bakal Dihadirkan

Baca juga: Pesan Ojek Online, Calon Penumpang Malah Ajak Driver Lakukan Berhubungan Badan


Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," pungkasnya.

Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan melihat, keputusan Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojol sebetulnya tidak menguntungkan karena kenaikan tarif itu begitu besar.

"Dilihat dari kenaikan, per kilo itu naiknya Rp1.000, kalau begini akan terjadi penurunan permintaan dari masyarakat, tidak menguntungkan ojek online," katanya.

Menurutnya, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah seharusnya agar ditinjau ulang.

Sejumlah pihak, juga meminta kenaikan tidak melebih inflasi sehingga tidak memberatkan konsumen. Apalagi, daya beli konsumen belum pulih sepenuhnya.

Ekonom Indef Nailul Huda menyampaikan, bentuk industri dari transportasi online, termasuk ojek online adalah multisided-market.

Dimana hal ini, ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen akhir atau penumpang dan pelaku UMKM (mitra penjual makanan-minuman).


"Perubahan cost dari sisi mitra driver akan mempengaruhi perubahan di sisi konsumen penumpang dan pelaku UMKM. Dari sisi konsumen penumpang sudah pasti ada penurunan permintaan, sesuai hukum ekonomi. J

ika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun," paparnya.

"Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini," ucap Nailul.(Tribun Network/van/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved