Kapolri Janji Tidak akan Tutupi Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Lima Tersangka Bakal Dihadirkan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memastikan saat ini sudah menerima surat resmi dari Polri untuk ikut serta dalam pelaksanaan rekonstruksi.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022). 

Terkait itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022). 

Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekonstruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.

Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa proses rekonstruksi dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai penting. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa pentingnya proses rekonstruksi ini lantaran pelaku yang diduga melakukan pembunuhan berencana ada lebih dari satu orang.

"Sangat diperlukan terlebih pelakunya lebih dari 1 orang. Jangankan kasus pembunuhan kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," kata Ketut.

Ia menyatakan bahwa proses rekonstruksi ini juga dapat memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pembuktian di persidangan.

"Sehingga memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka-ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," jelasnya.

Baca juga: Terkait Mutu Pendidikan Aceh, Pergunu Minta tak Menyalahkan Guru dari Perguruan Tinggi Akreditasi C

Baca juga: Setelah Kakak Dapat Tabungan, Giliran Sang Adik Bawa Pulang Sepmor Hadiah Utama Gowes Bank Aceh

Baca juga: Resmi Dilantik, Sayed Tekan Empat Hal Ini Kepada Pengurus KB-FKPPI Aceh

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan rencananya rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati. "Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Tak hanya para tersangka, Dedi menyebut pihaknya juga bakal menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU). "Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) memastikan, telah menerima surat resmi dari Polri untuk ikut serta dalam pelaksanaan rekonstruksi atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun surat resmi itu sudah diterima oleh Komnas HAM pada Sabtu (27/8) kemarin.

"Sudah ada surat resmi meminta Komnas HAM ikut serta, kemarin," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Terkait dengan permintaan itu, Taufan menyatakan, pihaknya menerima dan memastikan akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

"Ya, kami sudah menyatakan akan hadir," tukas dia.

Baca juga: PBB Menilai Timur Tengah Menjadi Wilayah Dengan Kesenjangan Paling Tinggi di Dunia

Baca juga: Truk Spanyol Tabrak Tanggul Hantam Pesta Warga, Dua Warga Belanda Tewas

Baca juga: Perbaiki Mutu Pendidikan Aceh, Mantan Rektor USK: Jangan Terima Calon Guru Lulusan PT Akreditasi C

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved