Berita Politik
PAR Gugat KIP Aceh, Tak Terima Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Besok Sidang Putusan di Bawaslu
Karena tidak lolos pendaftaran, belakangan diketahui partai yang diketuai Khaidir TM itu mengadukan KIP Aceh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Partai Amanah Reformasi (PAR) menjadi satu-satunya partai politik lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Masa pendaftaran itu sendiri sudah dibuka selama 14 hari dari tanggal 1-14 Agustus 2022.
Namun, PAR baru mendaftar tiga menit sebelum masa penutupan pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.57 WIB.
Karena tidak lolos pendaftaran, belakangan diketahui partai yang diketuai Khaidir TM itu mengadukan KIP Aceh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.
Gugatan PAR kepada KIP Aceh tersebut akan disidangkan pada Senin (29/8/2022) besok siang sekira pukul 14.30 WIB.
Informasi itu baru diketahui setelah Panwaslih Aceh menyampaikan jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Baca juga: 7 Parlok Mendaftar ke KIP Aceh, Satu Partai Gagal Penuhi Syarat Pendaftaran
“Teman2 media sekalian. Bawaslu Provinsi Aceh akan melaksanakan sidang pendahuluan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh partai politik lokal, Partai Amanah Reformasi (PAR) di ruang sidang Kantor Bawaslu Provinsi Aceh,” begitu pesan di Grup WhatsApp Info Bawaslu Aceh, Minggu (28/8/2022).
Dari informasi yang diterima Serambinews.com dari sumber akurat mengatakan, bahwa Ketum PAR, Khaidir TM tidak menerima partainya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Pasalnya, Khaidir YM menyakini partai yang dipimpinnya itu sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta KIP Aceh.
7 Parlok mendaftar ke KIP Aceh
Sebelumnya diberitakan, Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, selama 14 hari proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, tercatat telah ada 7 parlok yang mendaftar ke KIP Aceh.
"Dari 7 parlok yang mendaftar, ada 6 parlok yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Munawarsyah, Senin 15 Agustus 2022.
Baca juga: Partai Amanah Reformasi Daftar ke KIP Aceh di Akhir Batas Waktu Pendaftaran
Sedangkan satu parlok yang gagal penuhi syarat pendaftaran yaitu Partai Amanah Reformasi (PAR).
Partai lokal baru ini mendaftar tiga menit jelang penutupan masa pendaftaran yaitu pukul 23.57 WIB.