3 Jenis Bantalan Sosial Tambahan Sebesar Rp24,17 T, BLT Pengalihan Subsidi BBM hingga Subsidi Gaji
"Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun."
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali."
"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.
"Mulai dibayarkan oleh Mensos sebesar Rp150.00p per KPM selama 4 kali. Akan dibayarkan sebanyak 2 kali, jadi akan ada Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua," ucap Bendahara Negara tersebut.
Ia mengatakan, nantinya Mensos Risma akan menjelaskan mekanisme penyaluran BLT pengalihan subsidi BBM.
"Akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos seluruh Indonesia," sebut Sri Mulyani.
Baca juga: 6 Daerah di Aceh belum Cairkan Dana Desa Tahap 3 dan 1.911 Desa Lagi Se-Aceh belum Salurkan BLT-DD
2. Bantuan Subsidi Upah atau Subsidi Gaji Rp 600.000
Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dianggarkan sebesar Rp9,6 triliun.
BSU ini akan akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 bakal disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Pekerja yang mendapatkan BSU ini, lanjut Sri Mulyani, harus mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Adapun BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000.
"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," katanya melalui keterangan pers disiarkan dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut.
"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.