3 Jenis Bantalan Sosial Tambahan Sebesar Rp24,17 T, BLT Pengalihan Subsidi BBM hingga Subsidi Gaji
"Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun."
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga bilang, teknis penyaluran subsidi gaji akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sri Mulyani berharap, Kemenaker segera menggodok petunjuk teknis (juknis) penyalurannya.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ucapnya.
3. Bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda)
Pemda diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).
Bantuan Pemda tersebut dialokasikan untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH."
"Diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ujar Sri Mulyani
Baca juga: VIDEO Puan Maharani Berharap Akan Ada Lagi Presiden Perempuan di Tahun 2024
Baca juga: Resep Dodol Wijen Ala Chef Devina Hermawan, Lembut, Mudah Dibuat dan Tahan Lama
Baca juga: Amerika Serikat Akan Kirim VAMPIRE ke Ukraina, Bakal Jadi Andalan untuk Hancurkan Drone Rusia
Tribunnews.com: Pemerintah Siapkan 3 Jenis Bantalan Sosial Tambahan Sebesar Rp24,17 T