Bharada E akan Dijaga Ketat Saat Proses Rekonstruksi, LPSK Turun Tangan
Timsus Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dipastikan akan hadir dalam proses rekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pengamanan khusus.
"Iya (pengamanan khusus Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo. Dia bilang, Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.
"Standar pengamanan tahanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Arab Saudi Renovasi Lima Masjid, Bagian Dari Pemugaran Masjid Bersejarah
Baca juga: Wanita Arab Saudi Menerima Excellence Award 2022, Penghargaan Bagi Sukarelawan Olahraga Arab
Baca juga: Terjaring dengan Pria Lain di Kamar Hotel, Ibu Guru Ini Bantah Selingkuh, Klarifikasi Ditemani Suami
Terkait itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi akan dilakukan secara transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo. Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sejauh ini masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan keikutsertaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam agenda rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, koordinasi tersebut masih dijalin karena memang adanya opsi untuk Bharada E tidak hadir dan digantikan peran lain.
Baca juga: BPBK Abdya Kekurangan Mobil Pemadam Kebakaran, Hanya 3 yang Layak, Idealnya Tiap Kecamatan Tersedia
"Nah kami masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait hal itu," kata perempuan yang karib disapa Susi itu.
Kata dia, hal tersebut sebagaimana diatur dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A. Dalam beleid tersebut termaktub adanya ketetapan penanganan khusus bagi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum.
Hal itu juga telah diterapkan dalam sidang etik terhadap para tersangka termasuk Ferdy Sambo pada Kamis pekan lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kolase-5-foto-tersangka-pembunuhan-berencana-Brigadir-J.jpg)